Kamis, 9 Mei 2024

Breaking News

  • Pil Pahit Pensiunan Guru di RSUD Raden Mattaher Jambi   ●   
  • Hadiri Halal bi Halal IKA-UNRI, Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Alumni Berprestasi Bidang Politik   ●   
  • TMMD ke 120 Kodim 0301 PBR Resmi Dibuka, Masykur Tarmizi: Mari Kita Bangun Taraf Ekonomi Masyarakat di TMMD   ●   
  • Alih Kelola , Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun   ●   
  • Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024   ●   
Sardiyono Pimpin Sidang Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Ranperda Aset Daerah
Senin 17 Desember 2018, 16:07 WIB
ist

Kuansing, berazamcom - Rupanya Kabupaten Kuantan Singingi, Riau  yang sudah berusia 19 tahun belum memiliki Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah atau Aset, hal itu terungkap dari acara sidang paripurna DPRD Kuansing, dengan agenda Jawaban Pemerintah tentang pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Kuansing untuk Ranperda tentang Aset Daerah, Senin pagi ( 17/12/2018 ) di Ruangan Paripurna DPRD Kuansing.

Acara sidang yang dipimpin Waka I DPRD Kuansing Sardiyono, A.md sempat molor lebih kurang satu jam dari jadwal yang di tentukan, dimana sesuai undangan acara di mulai pukul 10.00 wib. Sempat pejabat sekwan sibuk menghubungi para anggota DPRD yang belum hadir agar segera tiba guna anggota sidang bisa kuorum.

Setelah sekwan Mastur menyatakan anggota sudah kuorum dengan jumlah kehadiran 20 orang dari 35 orang anggota, maka sidang paripurna langsung di buka oleh Waka I DPRD Kuansing Sardiyono, yang di dampingi Ketua DPRD Andi Putra, dan Waka II DPRD Alhamrah, serta bupati Kuansing H.Mursini.

Menurut H.Mursini "Proses  Penyusunan  Ranperda telah sesuai dengan apa yang telah di atur dalam undang - undang nomor 12 tahun 2011 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah".

Setelah Ranperda menjadi perda tentu akan ada payung hukum bagi pemerintah untuk menginventarisir barang milik daerah, yang akan di manfaatkan oleh pemerintah itu sendiri, maupun pemanfaatan kerjasama sebagaimana tertuang dalam pasal 40 ranperda tersebut, ujarnya.

Kemudian juga ada tentang penghapusan barang milik daerah tertuang dalam pasal 153 ranperda, serta teknis akan di atur lebih lanjut dengan peraturan bupati, papar Orang nomor satu Kuansing itu.

Kemudian Bupati juga menjelaskan pembangunan tiga pilar Kuansing, pemerintah sudah melakukan langka kongkrit untuk melanjutkan penyelesaian terkait bangunan tersebut, antara lain dengan membayar hutang pembangunan hotel, dan Uniks  yang sudah di audit. Sedangkan untuk pasar tradisional baru selesai di audit dan rencana pelunasan sudah di anggarkan pada APBD P 2018, pungkasnya.*

[]Bazm - 8





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top