Pagi Ini Dolar AS Masih Betah di Rp 14.855
Rabu 12 September 2018, 09:44 WIB
Jakarta, berazaamcom - Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah pagi ini berada di level Rp 14.855. Demikian dikutip dari data perdagangan Reuters, Rabu (12/9/2018).
Pergerakan dolar AS dalam lima hari terakhir menunjukkan volatilitas yang cukup tinggi. Dolar AS tercatat bergerak dari Rp 14.800 hingga Rp 14.944 dalam lima hari terakhir. Sementara pagi ini, dolar AS bergerak dalam rentang Rp 14.830-14.855.
Dolar AS sendiri menunjukkan tren pelemahan setelah melonjak cukup tajam ke angka Rp 14.999 persis satu pekan lalu. Rupiah saat itu bahkan menunjukkan pelemahan terdalam dibanding mata uang negara Asean lainnya.
Namun demikian, rupiah diramal bakal kembali tertekan hari ini. Sentimen dari kebijakan Presiden AS Donald Trump yang akan kembali menaikkan tarif bea masuk impor bagi produk asal China diperkirakan masih terus membayangi rupiah.
Pergerakan dolar AS dalam lima hari terakhir menunjukkan volatilitas yang cukup tinggi. Dolar AS tercatat bergerak dari Rp 14.800 hingga Rp 14.944 dalam lima hari terakhir. Sementara pagi ini, dolar AS bergerak dalam rentang Rp 14.830-14.855.
Dolar AS sendiri menunjukkan tren pelemahan setelah melonjak cukup tajam ke angka Rp 14.999 persis satu pekan lalu. Rupiah saat itu bahkan menunjukkan pelemahan terdalam dibanding mata uang negara Asean lainnya.
Namun demikian, rupiah diramal bakal kembali tertekan hari ini. Sentimen dari kebijakan Presiden AS Donald Trump yang akan kembali menaikkan tarif bea masuk impor bagi produk asal China diperkirakan masih terus membayangi rupiah.
Sentimen perang dagang antara AS dan China sendiri diketahui turut memberikan ketidakpastian global yang berdampak pada pelemahan mata uang negara-negara emerging market. Saat ini perang dagang masih terus berlanjut dimana US siap untuk memberikan tarif tambahan ke China pada minggu ini sebesar US$267 miliar.*
[]bazm-13
sumber: detik.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Jumat 10 Mei 2024, 12:56 WIB
Edy Natar Nasution Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Gubernur Riau, Ajak Ustadz Sofyan Siroj sebagai Tandemnya
Kamis 09 Mei 2024, 21:10 WIB
Kejayaan dan Kontroversi: Kepemimpinan Anti-Kritik Rektor Universitas Riau?
Kamis 09 Mei 2024, 08:03 WIB
Pil Pahit Pensiunan Guru di RSUD Raden Mattaher Jambi
Rabu 08 Mei 2024, 23:58 WIB
Hadiri Halal bi Halal IKA-UNRI, Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Alumni Berprestasi Bidang Politik
Rabu 08 Mei 2024, 13:34 WIB
TMMD ke 120 Kodim 0301 PBR Resmi Dibuka, Masykur Tarmizi: Mari Kita Bangun Taraf Ekonomi Masyarakat di TMMD
Rabu 08 Mei 2024, 12:54 WIB
Alih Kelola , Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun
Rabu 08 Mei 2024, 12:50 WIB
Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024
Rabu 08 Mei 2024, 11:26 WIB
LKTJ Sawit 2024: Meski Tanpa Juara Satu, Gaungnya Serasa Wow Banget
Rabu 08 Mei 2024, 11:21 WIB
Investasi Pekanbaru Triwulan I Capai Rp 1,6 Triliun
Rabu 08 Mei 2024, 10:40 WIB
Tak Paham Maksud Toxic Luhut Panjaitan, JK: Yang Tak Boleh Masuk Pemerintahan Pelanggar UU