Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
Upah Minimum Kabupaten Kuansing 2018 Naik, Eri Jonang : Andai Terjadi Pelanggaran Laporkan
Jumat 06 Juli 2018, 08:02 WIB
Kabid sedang monitoring ke salah satu perusahaan
Kuansing, berazamcom - Guna percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kuantan Singingi Pemerintah Kuansing yang mengsingkronkan dengan program nasional tentang pelayanan perizinan satu pintu merupakan sebuah bentuk pemangkasan administrasi oleh pemerintah bagi pihak investor atau pelaku usaha yang ingin berinvestasi di wilayah administrasi Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebagaimana di katakan Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kuantan Singingi Asnul, S.Pd melalui Kabid Syarat Kerja Hubungan Industrial Dan Jamsostek Eri Jonang, SP.M.Si Kamis pagi ( 5/7/2018 ) di ruangan kerjanya para pelaku usaha di berikan pelayanan terbaik agar bisa aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya di Kabupaten Kuansing, tuturnya.

Kabid sedang memediasi sengketa ketenagakerjaan di ruangan kerjanya.

Namun tentu harus ada beberapa regulasi yang harus di patuhi dan di jalankan oleh pihak pelaku usaha / Perusahaan, di mana khusus mengenai perekrutan tenaga kerja dan sistem pengupahan harus sesuai dengan pengaturan yang berlaku. Sebagaimana contoh tentang Upah Minimun kabupaten yang sudah ditetapkan melalui surat keputusan gubernur Riau dan di perkuat surat regulasi lainya, dimana pada tahun 2018 Upah Minimum Kabupaten Kuansing sebesar Rp. 2.545.505,06 kemudian berdasarkan Upah Minimum Sektor Rp. 2.617.500 ini berlaku bagi tenaga kerja di bawah masa kerja satu tahun.

" Upah Minimum Sektor yang di maksud adalah sektor pertanian perkebunan karet, sawit, dan kelapa dan sektor pabrik juga sama, pabrik karet, sawit, dan kelapa", terang Eri.

Berdasarkan laporan bulanan pihak perusahaan sudah sesuai dengan apa yang menjadi aturan tenaga kerja, dan juga kami sudah melaksanakan monitoring kelapangan secara acak sampel yang kami ambil alhamdulillah sudah sesuai.

Suasana rapat mensosialisasikan keputusan gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten se - riau

Namun tentu tidak tertutup kemungkinan andai terjadi pelanggaran - pelanggaran di lapangan di luar pengetahuan kami, pihak yang merasa di rugikan silakan berikan laporan berupa pengaduan kepada bidang ketenagakerjaan, kami akan fasilitasi berupa negosiasi dan apabilah tidak di temukan penyelesaian maka akan segera di terus ke tingkat provinsi bidang pengawasan ketenagakerjaan.

Eri Jonang menambahkan, sesuai harapan bupati Kuansing H.Mursini pada saat peresmian pabrik sawit PT.SUN agar pihak manajemen bisa merekrut tenaga kerja lokal lebih besar secara persentase, kembali berdasarkan laporan bulan mereka sudah sesuai artinya memang banyak masyarakat Kuansing di banding masyarakat luar, ini berdasarakan kartu identitas ( KTP ), pungkasnya. * ( Adventorial)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top