KPK: Ingin Jadi Justice Collaborator, Novanto Harus Akui Korupsi
Kamis 11 Januari 2018, 09:19 WIB
Setya Novanto
Jakarta, berazamcom - Setya Novanto mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Salah satu syarat untuk mendapatkan status itu tentunya Novanto harus mengakui perbuatannya.
"Pertama, syarat JC tersangka mengakui perbuatannya, prinsip JC pelaku mau bekerja sama," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (10/1) malam.
Novanto pun diharapkan terbuka dengan membongkar pihak-pihak lain yang berperan lebih besar darinya. Sejauh ini Novanto masih belum mengatakan ke publik siapa yang akan diungkapnya.
"Kedua, pelaku mau terbuka terkait keterlibatan pihak lain, aktor lebih tinggi," ujar Febri.
Padahal dalam beberapa kali kesempatan--baik ketika Novanto menjadi saksi atau tersangka--Novanto selalu membantah terlibat kasus e-KTP. Hingga saat ini belum terucap dari Novanto apakah dia mengakui perbuatannya atau tidak.
Saat ini menurut Febri, pimpinan KPK sedang mempelajari dan mempertimbangkan pengajuan diri Novanto sebagai justice collaborator. Nantinya keputusan pimpinan KPK akan menentukan nasib Novanto selanjutnya.
"Kami baru terima surat tersebut hari ini (kemarin-red). Itu baru diajukan tadi, kita harus bicara rinci," kata Febri.
Sementara itu, pengacara Novanto, Firman Wijaya, juga belum menyebut siapa yang bakal dibongkar kliennya. Yang pasti, menurutnya, Novanto terbuka untuk bekerja sama.
"Alasannya ya apa saksi pelaku bekerja samalah. Pastilah (bongkar pelaku) akan mengungkap," kata Firman secara terpisah. (dtc)
"Pertama, syarat JC tersangka mengakui perbuatannya, prinsip JC pelaku mau bekerja sama," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (10/1) malam.
Novanto pun diharapkan terbuka dengan membongkar pihak-pihak lain yang berperan lebih besar darinya. Sejauh ini Novanto masih belum mengatakan ke publik siapa yang akan diungkapnya.
"Kedua, pelaku mau terbuka terkait keterlibatan pihak lain, aktor lebih tinggi," ujar Febri.
Padahal dalam beberapa kali kesempatan--baik ketika Novanto menjadi saksi atau tersangka--Novanto selalu membantah terlibat kasus e-KTP. Hingga saat ini belum terucap dari Novanto apakah dia mengakui perbuatannya atau tidak.
Saat ini menurut Febri, pimpinan KPK sedang mempelajari dan mempertimbangkan pengajuan diri Novanto sebagai justice collaborator. Nantinya keputusan pimpinan KPK akan menentukan nasib Novanto selanjutnya.
"Kami baru terima surat tersebut hari ini (kemarin-red). Itu baru diajukan tadi, kita harus bicara rinci," kata Febri.
Sementara itu, pengacara Novanto, Firman Wijaya, juga belum menyebut siapa yang bakal dibongkar kliennya. Yang pasti, menurutnya, Novanto terbuka untuk bekerja sama.
"Alasannya ya apa saksi pelaku bekerja samalah. Pastilah (bongkar pelaku) akan mengungkap," kata Firman secara terpisah. (dtc)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka