Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
Sembilan Bulan Kasus Novel Belum Temui Titik Terang
Kamis 11 Januari 2018, 09:05 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan usai keluar dari rumah sakit,
JAKARTA, berazamcom -- Kasus teror penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan telah memasuki waktu sembilan bulan sejak 11 April 2017, dalam penanganan kepolisian. Hingga saat ini kasus yang sempat menyita perhatian tersebut belum ada titik terang penuntasan pengungkapan dalang di balik penyerangan.

"Hari ini, tepat tanggal 11 Januari 2018, kasus penyerangan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan memasuki usia sembilan bulan," ungkap Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution, dalam keterangannya Kamis (11/1).

Namun, lanjut dia, seperti diketahui kasus Novel Baswedan ini belum ada titik terang, sejak ia diserang pada 11 April 2017 sepulang shalat subuh dari masjid di lingkungan rumahnya. Hingga kini pelaku penyerangan belum bisa ditemukan oleh kepolisian.

"Padahal untuk kasus-kasus yang lain, bahkan untuk kasus berkategori extra ordinary crime pun, pelaku bisa cepat ditemukan dan diproses secara hukum," terang mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Desakan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM kepada presiden untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) telah disuarakan. Namun, desakan tersebut belum mendapat respon.Karena itu Manager mendesak kepada Komisioner Komnas HAM yang baru, melanjutkan mandat membentuk semacam TGPF kasus Novel. Dan meminta presiden mendukung pembentukan TGPF tersebut.

"Pembentukan semacam TGPF itu diperlukan. Di samping untuk kepastian hukum, TGPF juga untuk memenuhi hak keluarga untuk tahu tentang pelaku dan tindak lanjut kasus tersebut, dan menjamin masa depan pemberantasan korupsi, HAM, dan demokrasi," ujarnya.(rol)



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top