Sembilan Bulan Kasus Novel Belum Temui Titik Terang
Kamis 11 Januari 2018, 09:05 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan usai keluar dari rumah sakit,
JAKARTA, berazamcom -- Kasus teror penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan telah memasuki waktu sembilan bulan sejak 11 April 2017, dalam penanganan kepolisian. Hingga saat ini kasus yang sempat menyita perhatian tersebut belum ada titik terang penuntasan pengungkapan dalang di balik penyerangan.
"Hari ini, tepat tanggal 11 Januari 2018, kasus penyerangan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan memasuki usia sembilan bulan," ungkap Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution, dalam keterangannya Kamis (11/1).
Namun, lanjut dia, seperti diketahui kasus Novel Baswedan ini belum ada titik terang, sejak ia diserang pada 11 April 2017 sepulang shalat subuh dari masjid di lingkungan rumahnya. Hingga kini pelaku penyerangan belum bisa ditemukan oleh kepolisian.
"Padahal untuk kasus-kasus yang lain, bahkan untuk kasus berkategori extra ordinary crime pun, pelaku bisa cepat ditemukan dan diproses secara hukum," terang mantan Komisioner Komnas HAM ini.
Desakan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM kepada presiden untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) telah disuarakan. Namun, desakan tersebut belum mendapat respon.Karena itu Manager mendesak kepada Komisioner Komnas HAM yang baru, melanjutkan mandat membentuk semacam TGPF kasus Novel. Dan meminta presiden mendukung pembentukan TGPF tersebut.
"Pembentukan semacam TGPF itu diperlukan. Di samping untuk kepastian hukum, TGPF juga untuk memenuhi hak keluarga untuk tahu tentang pelaku dan tindak lanjut kasus tersebut, dan menjamin masa depan pemberantasan korupsi, HAM, dan demokrasi," ujarnya.(rol)
"Hari ini, tepat tanggal 11 Januari 2018, kasus penyerangan penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan memasuki usia sembilan bulan," ungkap Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution, dalam keterangannya Kamis (11/1).
Namun, lanjut dia, seperti diketahui kasus Novel Baswedan ini belum ada titik terang, sejak ia diserang pada 11 April 2017 sepulang shalat subuh dari masjid di lingkungan rumahnya. Hingga kini pelaku penyerangan belum bisa ditemukan oleh kepolisian.
"Padahal untuk kasus-kasus yang lain, bahkan untuk kasus berkategori extra ordinary crime pun, pelaku bisa cepat ditemukan dan diproses secara hukum," terang mantan Komisioner Komnas HAM ini.
Desakan dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM kepada presiden untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) telah disuarakan. Namun, desakan tersebut belum mendapat respon.Karena itu Manager mendesak kepada Komisioner Komnas HAM yang baru, melanjutkan mandat membentuk semacam TGPF kasus Novel. Dan meminta presiden mendukung pembentukan TGPF tersebut.
"Pembentukan semacam TGPF itu diperlukan. Di samping untuk kepastian hukum, TGPF juga untuk memenuhi hak keluarga untuk tahu tentang pelaku dan tindak lanjut kasus tersebut, dan menjamin masa depan pemberantasan korupsi, HAM, dan demokrasi," ujarnya.(rol)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka