Di 'Apa Kabar Indonesia Pagi', Kapitra Berhadapan Dengan Ade Armando
Selasa 02 Januari 2018, 08:27 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Dr. Kapitra Ampera SH MH berdebat dengan terlapor Ade Armando di Apa Kabar Indonesia Pagi, tvOne
Jakarta, Berazam--Dosen Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ratih Puspa Nusanti. Ade dituding telah melakukan penghinaan terhadap Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Ratih mengatakan, Ade diduga menghina Rizieq Shihab melalui media sosial Facebook dengan mengunggah foto Rizieq dan sejumlah ulama lain dengan diedit mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi sinterklas.
"Atas postingan itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama," ujar Ratih di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017
Unggahan foto tersebut diketahui Ratih berawal dari informasi yang diterima dari salah anggota FPI Novel Bamukmin pada Rabu 27 Desember 2017 kemarin. Tetapi, kata dia unggahan tersebut diduga langsung dihapus oleh Ade.
"Saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama. Kemarin saya temukan 27 Desember 2017," kata dia.
Sementara itu, pelaporan Ratih diterima oleh kepolosian dengan nomor laporan LP/1442/XII/2017/Bareskrim.
Dalam laporan tersebut, Ade dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.
Dalam program "Apa Kabar Indonesia Pagi" tvOne, yang tayang pada Selasa (2/1), kuasa hukum Habib Rizieq, Dr. H. Kapitra Ampera menguatkan laporan pihaknya kepada kepolisian.
"Laporan kita sudah diterima polisi, biarlah hukum yang membuktikan apakah perbuatan saudara Ade Armando melanggar atau tidak. Yang pasti postingan tersebut telah menyinggung imam besar FPI dan pengikutnya serta umat Islam dan ulama di Indonesia," ujar Kapitra.
Dalam program yang ber-rating tinggi itu, Kapitra tampil bersama Ade Armando serta pengamat hukum pidana. (Okz/ybs).
Ratih mengatakan, Ade diduga menghina Rizieq Shihab melalui media sosial Facebook dengan mengunggah foto Rizieq dan sejumlah ulama lain dengan diedit mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi sinterklas.
"Atas postingan itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama," ujar Ratih di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017
Unggahan foto tersebut diketahui Ratih berawal dari informasi yang diterima dari salah anggota FPI Novel Bamukmin pada Rabu 27 Desember 2017 kemarin. Tetapi, kata dia unggahan tersebut diduga langsung dihapus oleh Ade.
"Saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama. Kemarin saya temukan 27 Desember 2017," kata dia.
Sementara itu, pelaporan Ratih diterima oleh kepolosian dengan nomor laporan LP/1442/XII/2017/Bareskrim.
Dalam laporan tersebut, Ade dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.
Dalam program "Apa Kabar Indonesia Pagi" tvOne, yang tayang pada Selasa (2/1), kuasa hukum Habib Rizieq, Dr. H. Kapitra Ampera menguatkan laporan pihaknya kepada kepolisian.
"Laporan kita sudah diterima polisi, biarlah hukum yang membuktikan apakah perbuatan saudara Ade Armando melanggar atau tidak. Yang pasti postingan tersebut telah menyinggung imam besar FPI dan pengikutnya serta umat Islam dan ulama di Indonesia," ujar Kapitra.
Dalam program yang ber-rating tinggi itu, Kapitra tampil bersama Ade Armando serta pengamat hukum pidana. (Okz/ybs).
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Minggu 19 Mei 2024, 16:51 WIB
PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh
Minggu 19 Mei 2024, 14:38 WIB
Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan
Minggu 19 Mei 2024, 11:42 WIB
3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka