Muhamad Zainudin, Sebut Penegakan Perkara Korupsi ZN 'Gagal Paham'
Sabtu 23 Desember 2017, 08:00 WIB
IST
Bangkinang, berazamcom - Tim penasihat hukum ZN, menganggap penegakan perkara korupsi pengadaan meubeler Dinas Pendidikan Kampar "gagal paham", Jum'at(22/12/2017). Mereka menduga ada 4 catatan yang unprofesional conduct.
Penggunaan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor yang masih menggunakan kata "dapat".
Dakwaan yang diajukan penuntut umum Kejaksaan Negeri Kampar terhadap terdakwa ZN menggunakan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan subsidair pasal 3 UU pemberantasan Tipikor. Namun penggunaan pasal dalam dakwaan penuntut umum tidak menggunakan perubahan yang telah terjadi pada kedua pasal ini berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, dimana frasa "dapat" dalam kedua pasal ini oleh MK telah dianggap Inkonstitusional sehingga frasa tersebut tidak dipakai dalam pasal ini.
Akibatnya, jika masih dipakai, bisa kita artikan terjadi kriminalisasi dan ketidak pastian hukum oleh Penuntut Umum", kata Ketua Koordinasi Muhamad Zainudin,S.H kepada awak media.
Selain itu, dengan masih digunakan kata "dapat" dalam dakwaan, jelas bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harus memenuhi hukum tertulis (lex scripta), harus diartikan seperti yang dibaca (lex stircta) dan tidak mengandung multitafsir (lex certa).
Penghitungan kerugian negara dilakukan sendiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar
Dugaan tindak pidana korupsi terdakwa ZN oleh Kejaksaan Negeri Kampar berdasarkan penghitungan kerugian Negara yang dilakukan sendiri oleh penyidik. Penghitungan kerugian Negara dalam suatu Tipikor tidak bisa dilakukan sendiri oleh penyidik dan harus dilakukan oleh lembaga auditor keuangan yang diakui dan sah secara hukum.
Aturan terkait dengan kerugian Negara dapat dilihat pada Pasal 1 angka 15 UU BPK "Kerugian Negara /Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja, maupun lalai".
Sementara penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor "secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara" adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk", lanjut Zainudin.
Penggunaan keterangan ahli yang diduga dipalsukan
Berkas perkara serta Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar pada persidangan terdakwa ZN, hanya berisi satu orang yang dianggap ahli, (Drs. H. Ide Aktiofiono) selaku Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Riau. Bahwa setelah dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap Berita Acara Keterangan Ahli, tertanggal (09/09/2017) ditemukan banyak kejanggalan didalamnya.
Upaya intimidasi yang dilakukan dalah satu oknum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar terhadap terdakwa ZN.
Dalam proses persidangan yang dihadapi ZN di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, ternyata salah satu oknum Penuntut Umum melakukan intimidasi dengan meminta ZN agar mencabut kuasanya yang diberikan kepada pengacara dari Kantor Nusantara Sepakat.
"Klien kami diminta cabut kuasa, kata jaksa, kalau ZN sudah melakukan cabut kuasa maka tidak akan terjadi masalah", jelas Zainudin menirukan perintah jaksa kepada kliennya.
Bagi kami, apa yang dilakukan oknum pejabat Penuntut Umum merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir dalam proses penegakan hukum dengan cara menakut-nakuti ZN, tutupnya. (Dika)
Penggunaan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor yang masih menggunakan kata "dapat".
Dakwaan yang diajukan penuntut umum Kejaksaan Negeri Kampar terhadap terdakwa ZN menggunakan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan subsidair pasal 3 UU pemberantasan Tipikor. Namun penggunaan pasal dalam dakwaan penuntut umum tidak menggunakan perubahan yang telah terjadi pada kedua pasal ini berdasarkan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, dimana frasa "dapat" dalam kedua pasal ini oleh MK telah dianggap Inkonstitusional sehingga frasa tersebut tidak dipakai dalam pasal ini.
Akibatnya, jika masih dipakai, bisa kita artikan terjadi kriminalisasi dan ketidak pastian hukum oleh Penuntut Umum", kata Ketua Koordinasi Muhamad Zainudin,S.H kepada awak media.
Selain itu, dengan masih digunakan kata "dapat" dalam dakwaan, jelas bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harus memenuhi hukum tertulis (lex scripta), harus diartikan seperti yang dibaca (lex stircta) dan tidak mengandung multitafsir (lex certa).
Penghitungan kerugian negara dilakukan sendiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar
Dugaan tindak pidana korupsi terdakwa ZN oleh Kejaksaan Negeri Kampar berdasarkan penghitungan kerugian Negara yang dilakukan sendiri oleh penyidik. Penghitungan kerugian Negara dalam suatu Tipikor tidak bisa dilakukan sendiri oleh penyidik dan harus dilakukan oleh lembaga auditor keuangan yang diakui dan sah secara hukum.
Aturan terkait dengan kerugian Negara dapat dilihat pada Pasal 1 angka 15 UU BPK "Kerugian Negara /Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja, maupun lalai".
Sementara penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor "secara nyata telah ada kerugian keuangan Negara" adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk", lanjut Zainudin.
Penggunaan keterangan ahli yang diduga dipalsukan
Berkas perkara serta Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar pada persidangan terdakwa ZN, hanya berisi satu orang yang dianggap ahli, (Drs. H. Ide Aktiofiono) selaku Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Riau. Bahwa setelah dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap Berita Acara Keterangan Ahli, tertanggal (09/09/2017) ditemukan banyak kejanggalan didalamnya.
Upaya intimidasi yang dilakukan dalah satu oknum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar terhadap terdakwa ZN.
Dalam proses persidangan yang dihadapi ZN di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, ternyata salah satu oknum Penuntut Umum melakukan intimidasi dengan meminta ZN agar mencabut kuasanya yang diberikan kepada pengacara dari Kantor Nusantara Sepakat.
"Klien kami diminta cabut kuasa, kata jaksa, kalau ZN sudah melakukan cabut kuasa maka tidak akan terjadi masalah", jelas Zainudin menirukan perintah jaksa kepada kliennya.
Bagi kami, apa yang dilakukan oknum pejabat Penuntut Umum merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir dalam proses penegakan hukum dengan cara menakut-nakuti ZN, tutupnya. (Dika)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024