Diduga Lakukan Pelanggaran, JPU Dilaporkan PH ZN ke JAMWAS
Sabtu 23 Desember 2017, 07:56 WIB
Muhammad Zainudin, S.H
Kampar, berazamcom - Berkecamuk, persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan meubeler Dinas Pendidikan Kab. Kampar Tahun Anggaran 2015 atas Terdakwa ZN mulai memanas dengan diadukannya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar oleh Penasihat Hukum ZN.
Muhammad Zainudin, S.H selaku koordinator Tim PH Terdakwa ZN, Jumat (22/12), mengungkapkan kepada media ini, Kamis (21/12), telah memasukkan pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Gedung Bundar Kejagung RI di Jakarta.
"Kami menduga banyak pelanggaran etik yang telah dilakukan JPU Kejaksaan Negeri Kampar dalam pemeriksaan perkara ini," tegasnya.
Beberapa hal yang menjadi catatan Tim PH dalam perkara ini, lanjutnya, diduga adanya keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas perkara yang dihasilkan Kejaksaan Negeri Kampar seperti dugaan pemalsuan keterangan ahli dan tidak berwenang JPU dalam menghitung sendiri kerugian negara.
"Selain itu, ada dugaan oknum JPU yang melakukan penekanan kepada Terdakwa ZN untuk mencabut kuasa kepada tim PH," ungkapnya. (Dika)
Muhammad Zainudin, S.H selaku koordinator Tim PH Terdakwa ZN, Jumat (22/12), mengungkapkan kepada media ini, Kamis (21/12), telah memasukkan pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Gedung Bundar Kejagung RI di Jakarta.
"Kami menduga banyak pelanggaran etik yang telah dilakukan JPU Kejaksaan Negeri Kampar dalam pemeriksaan perkara ini," tegasnya.
Beberapa hal yang menjadi catatan Tim PH dalam perkara ini, lanjutnya, diduga adanya keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam berkas perkara yang dihasilkan Kejaksaan Negeri Kampar seperti dugaan pemalsuan keterangan ahli dan tidak berwenang JPU dalam menghitung sendiri kerugian negara.
"Selain itu, ada dugaan oknum JPU yang melakukan penekanan kepada Terdakwa ZN untuk mencabut kuasa kepada tim PH," ungkapnya. (Dika)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024