Setnov Akan Ungkap Dugaan Peran Politikus PDIP di Kasus e-KTP
Selasa 19 Desember 2017, 07:55 WIB
Aksi teatrikal yang menggambarkan dugaan keterlibatan politikus PDIP dalam kasus korupsi e-KTP
Jakarta, Berazam-- Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya bakal membeberkan fakta dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Fakta baru dan fakta yang hilang dalam surat dakwaan Setnov, kata Maqdir akan dituangkan dalam surat keberatan atau eksepsi."Kami berusaha menunjukkan fakta yang hilang dan fakta yang baru, padahal mereka di dakwa bersama-sama," kata Maqdir kepada CNN Indonesia.com, Senin (18/12).
Nama Ganjar, Olly, dan Yasonna hilang dari surat dakwaan Setnov yang telah dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu pekan lalu. Hilangnya nama trio Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dipertanyakan tim kuasa hukum Setnov usai sidang.
Padahal, dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama Ganjar, Olly, dan Yasonna tertera sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Ganjar disebut menerima uang sebesar US$520 ribu, Olly sebesar US$1,2 juta, dan Yasonna sebesar US$84 ribu. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pun menegaskan Ganjar telah menerima uang panas itu sebesar US$500 ribu.
Saat proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,8 triliun itu bergulir, Ganjar dan Yasonna duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Nazaruddin, Mirwan Amir hingga Melchias Marcus Mekeng.
Namun, dalam surat dakwaan Setnov yang dibacakan dalam sidang pekan kemarin, ketiga nama itu serta sejumlah anggota DPR lainnya hilang. Jaksa penuntut umum KPK hanya menuliskan berapa anggota DPR RI periode 2009-2014 menerima sejumlah US$12,8 juta dan Rp44 miliar.
Dengan kenyataan tersebut, Maqdir mengaku akan membeberkan perbandingan fakta dalam surat dakwaan Setnov dengan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, serta Andi Narogong, di dalam surat eksepsi kliennya."Tentu kami akan buat perbandingan fakta dalam surat dakwaan," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, pihaknya tak bisa asal menuliskan nama seseorang dalam surat dakwaan. Termasuk nama Ganjar, Olly maupun Yasonna di dalam surat dakwaan Setnov.
"KPK bekerja atas hukum-hukum pembuktian. Penyebutan nama memerlukan kehati-hatian dalam kaitan kecukupan bukti," kata Suat.***
Laporan: Beni Hendra
Fakta baru dan fakta yang hilang dalam surat dakwaan Setnov, kata Maqdir akan dituangkan dalam surat keberatan atau eksepsi."Kami berusaha menunjukkan fakta yang hilang dan fakta yang baru, padahal mereka di dakwa bersama-sama," kata Maqdir kepada CNN Indonesia.com, Senin (18/12).
Nama Ganjar, Olly, dan Yasonna hilang dari surat dakwaan Setnov yang telah dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu pekan lalu. Hilangnya nama trio Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dipertanyakan tim kuasa hukum Setnov usai sidang.
Padahal, dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama Ganjar, Olly, dan Yasonna tertera sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Ganjar disebut menerima uang sebesar US$520 ribu, Olly sebesar US$1,2 juta, dan Yasonna sebesar US$84 ribu. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pun menegaskan Ganjar telah menerima uang panas itu sebesar US$500 ribu.
Saat proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,8 triliun itu bergulir, Ganjar dan Yasonna duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Nazaruddin, Mirwan Amir hingga Melchias Marcus Mekeng.
Namun, dalam surat dakwaan Setnov yang dibacakan dalam sidang pekan kemarin, ketiga nama itu serta sejumlah anggota DPR lainnya hilang. Jaksa penuntut umum KPK hanya menuliskan berapa anggota DPR RI periode 2009-2014 menerima sejumlah US$12,8 juta dan Rp44 miliar.
Dengan kenyataan tersebut, Maqdir mengaku akan membeberkan perbandingan fakta dalam surat dakwaan Setnov dengan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, serta Andi Narogong, di dalam surat eksepsi kliennya."Tentu kami akan buat perbandingan fakta dalam surat dakwaan," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, pihaknya tak bisa asal menuliskan nama seseorang dalam surat dakwaan. Termasuk nama Ganjar, Olly maupun Yasonna di dalam surat dakwaan Setnov.
"KPK bekerja atas hukum-hukum pembuktian. Penyebutan nama memerlukan kehati-hatian dalam kaitan kecukupan bukti," kata Suat.***
Laporan: Beni Hendra
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024