Menunggak Bayar Miliaran Rupiah,
PT Darmex Agro Grup Digugat ke Pengadilan, Aziun: Bayar Ganti Rugi Biar Masalah Selesai
Selasa 12 Desember 2017, 14:16 WIB
Aziun Asy'ari SH MH, kuasa hukum penggugat dari kelompok Agen Penyalur Riau
Pekanbaru, Berazam--Anak perusahaan PT Darmex Agro Group yang merupakan bagian dari PT. Dulta Palma yang berada di Riau di gugat oleh kelompok agen penyalur resmi solar Riau, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,
Munculnya gugatan tersebut lantaran perusahaan pabrik kelapa sawit milik grup taipan Surya Darmadi alias Apeng, ini menunggak pembayaran minyak solar milyaran rupiah selama 2 tahun lebih.
Adapun para penggugat dari kelompok Agen Penyalur Riau itu adalah: PT. Taman Bukit Mas, PT. Kim Mandiri Abadi, PT. Tri Bakti Bima Perkasa dan PT. Bima Jaya Perkasa. Mereka tidak terima dengan tindakan 13 anak perusahaan PT. Darmex Agro Group yang merupakan bagian dari PT. Duta Palma dalam hal ini selaku Tergugat dinilai telah wanprestasi: memanfaatkan solar yang dikirim tapi tak ada niat baik untuk melakukan pembayaran.
Dalam rilis yang diterima redaksi berazam, kuasa hukum dari kelompok Agen Penyalur Resmi Solar Riau, Aziun Asyaari, SH.MH, menyatakan telah mensomasi dan menggugat 13 anak perusahaan dengan gugatan wanprestasi.
"Gugatan telah diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan putusan perkara perdata dari perkara gugatan sederhana , No: 6 sd 10 /Pdt.G.S/2017/PN.Pbr, dan perkara perdata biasa nomor perkara 114 s/d 117 / Pdt.G/20017/PN. Pbr, dalam putusannya menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian dari masing masing kelompok Agen Resmi Penyalur solar Riau . keseluruhannya kerugian yang dialami yang telah di somasi dan di gugat oleh kelompok Agen Resmi Penyalur solar Riau dengan total Rp 5.601.093.800," tegas Aziun.
Ditegaskan Aziun, setelah putusan perkara sederhana berkekuatan hukum tetap ( Inkrach), dan putusan perkara biasa yang di putuskan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada bulan Juli s/d September 2017, tetap Tergugat tidak mempunyai iktikat baik untuk membayar kepada penggugat, maka menurut Aziun tindakan tergugat selaku perusahaan besar, secara tidak lansung mematikan agen penyalur resmi solar Riau yang merupakan perusahaan kecil.
"Selaku Tergugat, setelah adanya putusan pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, telah mengajukan somasi dengan adanya putusan tersebut agar pihak tergugat yaitu anak perusahaan PT. Darmex Agro Group yang merupakan bagian dari PT. Duta Palma, untuk segera membayar ganti rugi secara sukarela agar masalah hukum antara Penggugat dan tergugat segera selesai," pungkas Aziun Asy'ari. ***
Laporan: Ybs
Munculnya gugatan tersebut lantaran perusahaan pabrik kelapa sawit milik grup taipan Surya Darmadi alias Apeng, ini menunggak pembayaran minyak solar milyaran rupiah selama 2 tahun lebih.
Adapun para penggugat dari kelompok Agen Penyalur Riau itu adalah: PT. Taman Bukit Mas, PT. Kim Mandiri Abadi, PT. Tri Bakti Bima Perkasa dan PT. Bima Jaya Perkasa. Mereka tidak terima dengan tindakan 13 anak perusahaan PT. Darmex Agro Group yang merupakan bagian dari PT. Duta Palma dalam hal ini selaku Tergugat dinilai telah wanprestasi: memanfaatkan solar yang dikirim tapi tak ada niat baik untuk melakukan pembayaran.
Dalam rilis yang diterima redaksi berazam, kuasa hukum dari kelompok Agen Penyalur Resmi Solar Riau, Aziun Asyaari, SH.MH, menyatakan telah mensomasi dan menggugat 13 anak perusahaan dengan gugatan wanprestasi.
"Gugatan telah diputuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan putusan perkara perdata dari perkara gugatan sederhana , No: 6 sd 10 /Pdt.G.S/2017/PN.Pbr, dan perkara perdata biasa nomor perkara 114 s/d 117 / Pdt.G/20017/PN. Pbr, dalam putusannya menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian dari masing masing kelompok Agen Resmi Penyalur solar Riau . keseluruhannya kerugian yang dialami yang telah di somasi dan di gugat oleh kelompok Agen Resmi Penyalur solar Riau dengan total Rp 5.601.093.800," tegas Aziun.
Ditegaskan Aziun, setelah putusan perkara sederhana berkekuatan hukum tetap ( Inkrach), dan putusan perkara biasa yang di putuskan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada bulan Juli s/d September 2017, tetap Tergugat tidak mempunyai iktikat baik untuk membayar kepada penggugat, maka menurut Aziun tindakan tergugat selaku perusahaan besar, secara tidak lansung mematikan agen penyalur resmi solar Riau yang merupakan perusahaan kecil.
"Selaku Tergugat, setelah adanya putusan pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, telah mengajukan somasi dengan adanya putusan tersebut agar pihak tergugat yaitu anak perusahaan PT. Darmex Agro Group yang merupakan bagian dari PT. Duta Palma, untuk segera membayar ganti rugi secara sukarela agar masalah hukum antara Penggugat dan tergugat segera selesai," pungkas Aziun Asy'ari. ***
Laporan: Ybs
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Sabtu 04 Mei 2024, 10:40 WIB
Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan
Jumat 03 Mei 2024, 18:03 WIB
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Jumat 03 Mei 2024, 15:11 WIB
PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link
Jumat 03 Mei 2024, 14:48 WIB
UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Jumat 03 Mei 2024, 11:17 WIB
Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Mulai Digelar di Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 11:09 WIB
Sah! KPU Pekanbaru Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya
Jumat 03 Mei 2024, 11:00 WIB
Luar Biasa! Maruarar Sirait Pendukung Jokowi: 10 Tahun Tak Jadi Menteri Tetap Loyalis Sejati
Jumat 03 Mei 2024, 10:55 WIB
Dibalik Mundurnya Tutuka Dirjen Migas yang Diduga Tak Tahan dengan Kuatnya Tekanan Kiri -kanan
Jumat 03 Mei 2024, 10:51 WIB
Menjadikan Riau Lebih Baik Bersama Edy Natar Nasution
Kamis 02 Mei 2024, 14:24 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Serahkan Berkas Pendaftaran ke PDI-P: Menyambut Visi Misi untuk Masa Depan yang Lebih Baik