Tim PPHP Dalam Kasus Meubeler Disdik Kampar Sebut Semua Sesuai Spek : Dimana Kerugian Negara ?
Selasa 12 Desember 2017, 06:38 WIB
Tim PPHP Dalam Kasus Meubeler Disdik Kampar Sebut Semua Sesuai Spek : Dimana Kerugian Negara ?
Pekanbaru, berazamcom - Sidang Tipikor terdakwa ZN (rekanan) dalam kasus pengadaan meubeler Dinas Pendidikan Kampar, Senin (11/12/2017). Sudah sampai ke tahap pemeriksaan saksi dari panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP/PHO) supplier, dan distributor.
Sedangkan mereka yang diperiksa dalam (PPHP) Darwin, S.Pd (ketua), Kholid S.Pd, M.M (sekretaris), dengan dua orang anggota, H. Arlis, AS, Abd. Alek, A.Md. serta Antonius Wicaksono (supplier), Ardiansyah (distributor).
Saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum (ZN), ketua (PPHP), Darwin, S.pd, mengungkapkan, semua tim sudah turun ke lapangan untuk memantau dan mencek barang ke sekolah-sekolah yang ada di Kampar dengan berpedoman pada brosur yang memuat spesifikasi barang dan berita acara (BA) serah terima barang yang memuat volume/jumlah barang. Kedua hal tersebut merupakan bagian dari kontrak acara kerja (PPHP) di lapangan.
Mereka menjelaskan, tidak pernah membuat (BA) laporan hasil pekerjaan. Namun, di satu sisi mereka membenarkan fakta dari isi (BA) hasil pekerjaan volume dan speknya telah memenuhi seratus persen, dan itu ditandatangani oleh tim (PPHP) serta direktur (CV) pemenang lelang yang bukan dari terdakwa (ZN).
Selain itu, saksi supplier dan distributor, Antonius Wicaksono menegaskan, mereka telah memberi dukungan terhadap tiga (CV), diantaranya, CV. Wahyu Karya Utama, CV. Payung Negeri, dan CV. Embun Suri dengan menyurati Kantor layanan pengadaan kelompok kerja (Pokja V) barang dan jasa Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015.
Sementara, tim penasihat hukum (ZN), Muhamad Zainudin, S.H menyebutkan, dari keterangan saksi tampak tidak ada kerugian negara, dimana tim PPHP telah menegaskan bahwa volume dan spek barang di lapangan sudah sesuai seratus persen,
"artinya kita dapat melihat bahwa tidak adanya keterkaitan klien kami, (ZN) dalam perkara ini," sebut Zainudin.
Selanjutnya ia menyampaikan, Jika kerugian negara merupakan salah satu unsur dari pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, yang didakwakan kepada (ZN), dan "kalau ternyata unsur ini tidak terbukti, diduga pada perkara ini unsur yang didakawakan terhadap (ZN) adalah unsur sesuatu dipaksakan untuk", ungkap Zainudin tegas.(Dika)
Sedangkan mereka yang diperiksa dalam (PPHP) Darwin, S.Pd (ketua), Kholid S.Pd, M.M (sekretaris), dengan dua orang anggota, H. Arlis, AS, Abd. Alek, A.Md. serta Antonius Wicaksono (supplier), Ardiansyah (distributor).
Saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum (ZN), ketua (PPHP), Darwin, S.pd, mengungkapkan, semua tim sudah turun ke lapangan untuk memantau dan mencek barang ke sekolah-sekolah yang ada di Kampar dengan berpedoman pada brosur yang memuat spesifikasi barang dan berita acara (BA) serah terima barang yang memuat volume/jumlah barang. Kedua hal tersebut merupakan bagian dari kontrak acara kerja (PPHP) di lapangan.
Mereka menjelaskan, tidak pernah membuat (BA) laporan hasil pekerjaan. Namun, di satu sisi mereka membenarkan fakta dari isi (BA) hasil pekerjaan volume dan speknya telah memenuhi seratus persen, dan itu ditandatangani oleh tim (PPHP) serta direktur (CV) pemenang lelang yang bukan dari terdakwa (ZN).
Selain itu, saksi supplier dan distributor, Antonius Wicaksono menegaskan, mereka telah memberi dukungan terhadap tiga (CV), diantaranya, CV. Wahyu Karya Utama, CV. Payung Negeri, dan CV. Embun Suri dengan menyurati Kantor layanan pengadaan kelompok kerja (Pokja V) barang dan jasa Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015.
Sementara, tim penasihat hukum (ZN), Muhamad Zainudin, S.H menyebutkan, dari keterangan saksi tampak tidak ada kerugian negara, dimana tim PPHP telah menegaskan bahwa volume dan spek barang di lapangan sudah sesuai seratus persen,
"artinya kita dapat melihat bahwa tidak adanya keterkaitan klien kami, (ZN) dalam perkara ini," sebut Zainudin.
Selanjutnya ia menyampaikan, Jika kerugian negara merupakan salah satu unsur dari pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, yang didakwakan kepada (ZN), dan "kalau ternyata unsur ini tidak terbukti, diduga pada perkara ini unsur yang didakawakan terhadap (ZN) adalah unsur sesuatu dipaksakan untuk", ungkap Zainudin tegas.(Dika)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Sabtu 04 Mei 2024, 10:40 WIB
Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan
Jumat 03 Mei 2024, 18:03 WIB
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Jumat 03 Mei 2024, 15:11 WIB
PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link
Jumat 03 Mei 2024, 14:48 WIB
UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Jumat 03 Mei 2024, 11:17 WIB
Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Mulai Digelar di Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 11:09 WIB
Sah! KPU Pekanbaru Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya
Jumat 03 Mei 2024, 11:00 WIB
Luar Biasa! Maruarar Sirait Pendukung Jokowi: 10 Tahun Tak Jadi Menteri Tetap Loyalis Sejati
Jumat 03 Mei 2024, 10:55 WIB
Dibalik Mundurnya Tutuka Dirjen Migas yang Diduga Tak Tahan dengan Kuatnya Tekanan Kiri -kanan
Jumat 03 Mei 2024, 10:51 WIB
Menjadikan Riau Lebih Baik Bersama Edy Natar Nasution
Kamis 02 Mei 2024, 14:24 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Serahkan Berkas Pendaftaran ke PDI-P: Menyambut Visi Misi untuk Masa Depan yang Lebih Baik