Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo   ●   
  • PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link   ●   
  • UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus   ●   
  • Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Mulai Digelar di Pekanbaru   ●   
Tim PPHP Dalam Kasus Meubeler Disdik Kampar Sebut Semua Sesuai Spek : Dimana Kerugian Negara ?
Selasa 12 Desember 2017, 06:38 WIB
Tim PPHP Dalam Kasus Meubeler Disdik Kampar Sebut Semua Sesuai Spek : Dimana Kerugian Negara ?
Pekanbaru, berazamcom - Sidang Tipikor terdakwa ZN (rekanan) dalam kasus pengadaan meubeler Dinas Pendidikan Kampar, Senin (11/12/2017). Sudah sampai ke tahap pemeriksaan saksi dari panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP/PHO) supplier, dan distributor.

Sedangkan mereka yang diperiksa dalam (PPHP) Darwin, S.Pd (ketua), Kholid S.Pd, M.M (sekretaris), dengan dua orang anggota, H. Arlis, AS, Abd. Alek, A.Md. serta Antonius Wicaksono (supplier), Ardiansyah (distributor).

Saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum (ZN), ketua (PPHP), Darwin, S.pd, mengungkapkan, semua tim sudah turun ke lapangan untuk memantau dan mencek barang ke sekolah-sekolah yang ada di Kampar  dengan berpedoman pada brosur yang memuat spesifikasi barang dan berita acara (BA) serah terima barang yang memuat volume/jumlah barang. Kedua hal tersebut merupakan bagian dari kontrak acara kerja (PPHP) di lapangan.

Mereka menjelaskan, tidak pernah membuat (BA) laporan hasil pekerjaan. Namun, di satu sisi mereka membenarkan fakta dari isi (BA) hasil pekerjaan volume dan speknya telah memenuhi seratus persen, dan itu ditandatangani oleh tim (PPHP) serta direktur (CV) pemenang lelang yang bukan dari terdakwa (ZN).

Selain itu, saksi supplier dan distributor, Antonius Wicaksono menegaskan, mereka telah memberi dukungan terhadap tiga (CV), diantaranya, CV. Wahyu Karya Utama, CV. Payung Negeri, dan CV. Embun Suri dengan menyurati Kantor layanan pengadaan kelompok kerja (Pokja V)  barang dan jasa Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015.

Sementara, tim penasihat hukum (ZN), Muhamad Zainudin, S.H menyebutkan, dari keterangan saksi tampak tidak ada kerugian negara, dimana tim PPHP  telah menegaskan bahwa volume dan spek barang di lapangan sudah sesuai seratus persen,

"artinya kita dapat melihat bahwa tidak adanya keterkaitan klien kami, (ZN) dalam perkara ini," sebut Zainudin.

Selanjutnya ia menyampaikan, Jika kerugian negara merupakan salah satu unsur dari pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, yang didakwakan kepada (ZN), dan "kalau ternyata unsur ini tidak terbukti, diduga pada perkara ini unsur yang didakawakan terhadap (ZN) adalah unsur sesuatu dipaksakan untuk", ungkap Zainudin tegas.(Dika)



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top