Dakwaan ZN Kabur
Muhamad Zainudin: Menghitung Kerugian Keuangan Negara Bukan Wewenang Jaksa
Rabu 06 Desember 2017, 10:45 WIB
Muhamad Zainudin
Pekanbaru, berazamcom - Penasihat hukum ZN Menyebut penghitungan kerugian negara dalam dugaan Tindak pidana korupsi bukan kewenangan Jaksa, Selasa (5/12/2017), melainkan harus menggunakan auditor keuangan dengan audit investigasi.
Team Penasihat Hukum ZN, Muhammad Zainudin, SH menyampaikan, persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan Meubellair yang didakwakan kepada ZN dianggap sama sekali tidak ada kerugian negara sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. “Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor unsur utamanya adalah kerugian negara dan untuk menghitung kerugian negara sendiri harus dilakukan auditor keuangan berdasarkan tata cara kerja audit sesungguhnya bukan sekedar dengan perkiraan dan dugaan Jaksa,” tegasnya.
Dulu sempat terjadi polemik tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara dalam dugaan Tindak Pidana korupsi ini, dimana ada anggapan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara. Namun, berdasarkan putusan MK terhadap uji pasal UU Tipikor terkait kewenangan penghitungan kerugian negara akhirnya menegaskan KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian tipikor, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain. Bahkan KPK bisa membuktikan sendiri diluar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jendral atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dari masing-masing instansi pemerintah.
Bahkan, dari pihak-pihak lain ( termasuk perusahaan ), yang dapat menunjukkan kebenaran materil dalam penghitungan kerugian negara, atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya. Jadi, lanjut Zainudin, putusan MK ini dengan tegas menyatakan penggunaan cara penghitungan kerugian negara ini harusnya dilakukan oleh KPK, dan itu pun dengan cara berkoordinasi dengan instansi lain, atau dengan mengundang ahli keuangan. Bukan dengan penghitungan perkiraan sendiri, karena memerlukan sistematika audit keuangan.
Selanjutnya, dengan lahirnya SEMA No. 04 tahun 2016 mengatakan bahwa untuk membuktikan kerugian keuangan negara/daerah dalam persidangan tindak pidana korupsi hanya bisa dilakukan BPK, dan SEMA ini sendiri mengenyampingkan putusan MK tentang lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. “Persidangan tindak pidana korupsi setelah berlakunya SEMA ini mengharuskan hakim pemeriksa perkara tunduk pada aturan ini yang hanya boleh ada penghitungan kerugian negara dari BPK,” tegasnya.
Dirinya mengungkapkan, pada dasarnya kita tidak anti dengan penegakan korupsi, tapi jangan sampai penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara melanggar hukum. Bisa dikatakan pelimpahan perkara atas nama ZN ini masih sangat prematur atau belum saatnya dilimpahkan, karena penghitungan kerugian negara belum jelas dan tidak oleh lembaga yang berwenang. “Semoga persidangan ini bisa menemukan kebenaran materil dan tunduk kepada aturan-aturan hukum baik itu putusan MK dan SEMA No. 04/2016,”harapnya.*
Laporan: Dika
Team Penasihat Hukum ZN, Muhammad Zainudin, SH menyampaikan, persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan Meubellair yang didakwakan kepada ZN dianggap sama sekali tidak ada kerugian negara sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. “Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor unsur utamanya adalah kerugian negara dan untuk menghitung kerugian negara sendiri harus dilakukan auditor keuangan berdasarkan tata cara kerja audit sesungguhnya bukan sekedar dengan perkiraan dan dugaan Jaksa,” tegasnya.
Dulu sempat terjadi polemik tentang siapa yang berwenang menghitung kerugian negara dalam dugaan Tindak Pidana korupsi ini, dimana ada anggapan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara. Namun, berdasarkan putusan MK terhadap uji pasal UU Tipikor terkait kewenangan penghitungan kerugian negara akhirnya menegaskan KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian tipikor, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain. Bahkan KPK bisa membuktikan sendiri diluar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jendral atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dari masing-masing instansi pemerintah.
Bahkan, dari pihak-pihak lain ( termasuk perusahaan ), yang dapat menunjukkan kebenaran materil dalam penghitungan kerugian negara, atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya. Jadi, lanjut Zainudin, putusan MK ini dengan tegas menyatakan penggunaan cara penghitungan kerugian negara ini harusnya dilakukan oleh KPK, dan itu pun dengan cara berkoordinasi dengan instansi lain, atau dengan mengundang ahli keuangan. Bukan dengan penghitungan perkiraan sendiri, karena memerlukan sistematika audit keuangan.
Selanjutnya, dengan lahirnya SEMA No. 04 tahun 2016 mengatakan bahwa untuk membuktikan kerugian keuangan negara/daerah dalam persidangan tindak pidana korupsi hanya bisa dilakukan BPK, dan SEMA ini sendiri mengenyampingkan putusan MK tentang lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. “Persidangan tindak pidana korupsi setelah berlakunya SEMA ini mengharuskan hakim pemeriksa perkara tunduk pada aturan ini yang hanya boleh ada penghitungan kerugian negara dari BPK,” tegasnya.
Dirinya mengungkapkan, pada dasarnya kita tidak anti dengan penegakan korupsi, tapi jangan sampai penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara melanggar hukum. Bisa dikatakan pelimpahan perkara atas nama ZN ini masih sangat prematur atau belum saatnya dilimpahkan, karena penghitungan kerugian negara belum jelas dan tidak oleh lembaga yang berwenang. “Semoga persidangan ini bisa menemukan kebenaran materil dan tunduk kepada aturan-aturan hukum baik itu putusan MK dan SEMA No. 04/2016,”harapnya.*
Laporan: Dika
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Senin 06 Mei 2024, 15:55 WIB
Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang
Senin 06 Mei 2024, 14:51 WIB
Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Bantuan Dua Unit Mobil Pemadam
Senin 06 Mei 2024, 14:48 WIB
Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Riau Hadiri Musrenbangnas 2024
Minggu 05 Mei 2024, 09:47 WIB
Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid
Minggu 05 Mei 2024, 08:52 WIB
Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024
Minggu 05 Mei 2024, 08:46 WIB
Aklamasi, Tri Joko Jadi Ketua PJS DKI Jakarta
Sabtu 04 Mei 2024, 10:40 WIB
Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan
Jumat 03 Mei 2024, 18:03 WIB
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Jumat 03 Mei 2024, 15:11 WIB
PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link
Jumat 03 Mei 2024, 14:48 WIB
UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus