Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo   ●   
  • PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link   ●   
  • UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus   ●   
  • Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Mulai Digelar di Pekanbaru   ●   
Tiga Direktur CV Terpanggil Sebagai Saksi Kasus Pengadaan Meubeller Disdik Kampar
Kamis 30 November 2017, 07:01 WIB
ilustrasi

Pekanbaru, berazamcom -  Tiga Pimpinan Direktur CV terpanggil dalam kasus Pengadaan Meubeller Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar sebagai saksi atas tuduhan yang didakwakan kepada Zulkarnain di sidang Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa(28/11/2017)

CV tersebut adalah CV Payung Negeri (Direktur, Alfirman), CV Embun Suri (Direktur, Herman Susila) CV Wahyu Karya Utama (Direktur, Husnadi). Terdakwa belakangan diketahui memakai perusahaan untuk ikut lelang.

Namun pada saat diperiksa di sidang Tipikor, mereka gugup menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Majelis Hakim.

Dua orang dari mereka, Husnedi dan Alfirman tidak mengakui bahwa mereka menandatangani kontrak.

Pernyataan berbeda dengan terucap oleh Herman Susila ia mengatakan kalau dirinya menyetujui kontrak dan menandatangani, namun tidak ikut melaksanakan pekerjaan.

Selain itu, Saksi-saksi juga mengatakan mereka hanya memberikan pasword perusahaan, dan mereka ikut verifikasi di ULP.

Dari hasil pemeriksaan, pada saat verifikasi ternyata mereka menandatangani surat pernyataan akan memenuhi dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan selesai pada waktu yang telah ditentukan.

Namun pada saat pemeriksaan dikejaksaan para saksi mengaku melalui surat pernyataan bahwa mereka tidak ikut melaksanakan proyek tersebut.

Saat ditanya penasehat hukum saat sidang, mereka juga mengetahui kontrak tersebut ada atas nama CV mereka.

Noor Aufa, Andriadi, Alan, Weldi, Sasmito Sihombing sebagai tim Penasehat Hukum mengungkapkan, mereka merasa ada yang janggal dengan pernyataan saksi.

"Saya pikir Keterangan yang diberikan saksi hanya upaya untuk melepaskan tanggungjawab dari proses Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," sebut Aufa.

ia menegaskan, kalau memang ada dugaan saksi memberikan keterangan palsu, kita akan berkoordinasi dengan klayen untuk menempuh upaya hukum pidana.(Dika)



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top