Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo   ●   
  • PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link   ●   
  • UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus   ●   
  • Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Mulai Digelar di Pekanbaru   ●   
Terdakwa Zulkarnaini, Laporkan Ahli Pengadaan ke Mapolda Riau
Selasa 28 November 2017, 16:32 WIB


Pekanbaru, berazamcom - Perkara tindak pidana korupsi pengadaan meubeler Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015 yang saat ini masih dalam proses persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang didakwakan kepada Zulkarnaini diduga kabur dan menyesatkan Selasa, (28/11/2017).

Korupsi yang disangkakan kepada Kepada Kontraktor pemenang lelang dalam perkara Nomor: 76/Pid.sus-TPK/2017/PN.PBR  tersebut diduga ada hal-hal yang mencurigakan selama proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Kampar.

Kuasa Hukum, Zainudin, S.H mengungkapkan, dalam  Berita Acara Keterangan (BAK) ahli yang saat proses penyidikan di Kejari Kampar tersebut terdapat poin-poin yang janggal, dan mereka menduga adanya keterangan dan/atau sumpah palsu yang tergambarkan saat ahli menjawab pertanyaan penyidik.

Didalam berkas perkara, jawaban ahli Pengadaan Barang dan Jasa atas pertanyaan penyidik bukan kasus pengadaan meubeler di Kampar, tapi ia menerangkan tentang Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2014.

"Bagaimana mungkin ahli menjawab pertanyaan penyidik pada kasus yang berbeda dalam wilayah hukum yang bukan pada teritorial Kejaksaan Negeri Kampar ?," kata dia kepada wartawan.

Akibat dugaan tersebut, Terdakwa sudah membuat laporan kepada kepolisian atas dugaan Tindak Pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dan pemalsuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 242 jo 263 jo 266 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).(dika)



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top