Terdakwa Zulkarnaini, Laporkan Ahli Pengadaan ke Mapolda Riau
Selasa 28 November 2017, 16:32 WIB
Pekanbaru, berazamcom - Perkara tindak pidana korupsi pengadaan meubeler Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015 yang saat ini masih dalam proses persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang didakwakan kepada Zulkarnaini diduga kabur dan menyesatkan Selasa, (28/11/2017).
Korupsi yang disangkakan kepada Kepada Kontraktor pemenang lelang dalam perkara Nomor: 76/Pid.sus-TPK/2017/PN.PBR tersebut diduga ada hal-hal yang mencurigakan selama proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Kampar.
Kuasa Hukum, Zainudin, S.H mengungkapkan, dalam Berita Acara Keterangan (BAK) ahli yang saat proses penyidikan di Kejari Kampar tersebut terdapat poin-poin yang janggal, dan mereka menduga adanya keterangan dan/atau sumpah palsu yang tergambarkan saat ahli menjawab pertanyaan penyidik.
Didalam berkas perkara, jawaban ahli Pengadaan Barang dan Jasa atas pertanyaan penyidik bukan kasus pengadaan meubeler di Kampar, tapi ia menerangkan tentang Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2014.
"Bagaimana mungkin ahli menjawab pertanyaan penyidik pada kasus yang berbeda dalam wilayah hukum yang bukan pada teritorial Kejaksaan Negeri Kampar ?," kata dia kepada wartawan.
Akibat dugaan tersebut, Terdakwa sudah membuat laporan kepada kepolisian atas dugaan Tindak Pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dan pemalsuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 242 jo 263 jo 266 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).(dika)
Korupsi yang disangkakan kepada Kepada Kontraktor pemenang lelang dalam perkara Nomor: 76/Pid.sus-TPK/2017/PN.PBR tersebut diduga ada hal-hal yang mencurigakan selama proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Kampar.
Kuasa Hukum, Zainudin, S.H mengungkapkan, dalam Berita Acara Keterangan (BAK) ahli yang saat proses penyidikan di Kejari Kampar tersebut terdapat poin-poin yang janggal, dan mereka menduga adanya keterangan dan/atau sumpah palsu yang tergambarkan saat ahli menjawab pertanyaan penyidik.
Didalam berkas perkara, jawaban ahli Pengadaan Barang dan Jasa atas pertanyaan penyidik bukan kasus pengadaan meubeler di Kampar, tapi ia menerangkan tentang Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2014.
"Bagaimana mungkin ahli menjawab pertanyaan penyidik pada kasus yang berbeda dalam wilayah hukum yang bukan pada teritorial Kejaksaan Negeri Kampar ?," kata dia kepada wartawan.
Akibat dugaan tersebut, Terdakwa sudah membuat laporan kepada kepolisian atas dugaan Tindak Pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dan pemalsuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 242 jo 263 jo 266 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).(dika)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Sabtu 04 Mei 2024, 10:40 WIB
Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan
Jumat 03 Mei 2024, 18:03 WIB
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Jumat 03 Mei 2024, 15:11 WIB
PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link
Jumat 03 Mei 2024, 14:48 WIB
UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Jumat 03 Mei 2024, 11:17 WIB
Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Mulai Digelar di Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 11:09 WIB
Sah! KPU Pekanbaru Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya
Jumat 03 Mei 2024, 11:00 WIB
Luar Biasa! Maruarar Sirait Pendukung Jokowi: 10 Tahun Tak Jadi Menteri Tetap Loyalis Sejati
Jumat 03 Mei 2024, 10:55 WIB
Dibalik Mundurnya Tutuka Dirjen Migas yang Diduga Tak Tahan dengan Kuatnya Tekanan Kiri -kanan
Jumat 03 Mei 2024, 10:51 WIB
Menjadikan Riau Lebih Baik Bersama Edy Natar Nasution
Kamis 02 Mei 2024, 14:24 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Serahkan Berkas Pendaftaran ke PDI-P: Menyambut Visi Misi untuk Masa Depan yang Lebih Baik