Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Kasus Jonru ke Kejaksaan
Selasa 28 November 2017, 14:30 WIB
Jonru
Jakarta, berazamcom - Berkas perkara dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Jon Riah Ukur alias Jonru telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya penyidik akan melimpahkan kasus tersangka Jonru ke Kejari Jakarta Timur.
Pantauan detikcom di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11/2017), Jonru dibawa dari rutan ke gedung Bidang Dokkes Polda. Kesehatan Jonru diperiksa oleh tim dokter dari Polda.
Setelah itu, Jonru langsung dibawa menuju Kejari Jakarta Timur. Dia masuk ke mobil dan didampingi polisi.
Kanit I Cyber Ditreskrimus Polda Metro Jaya Kompol Telly Alvin mengatakan berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Jumat, 24 November 2017. Jonru juga telah melewati masa penahanan selama 60 hari di rutan Polda Metro Jaya.
"Ya jadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan P21 bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap hari Jumat kemarin, tanggal 24 November 2017. Jadi hari ini penahanan sudah habis, sudah 60 hari. Jadi hari uni Jonru dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Timur. Untuk tahap dua," kata Alvin.
Alvin juga mengatakan pihaknya menyerahkan barang bukti dari mulai laptop hingga akun Facebook Jonru yang telah disita.
"Barang bukti ada laptop, handphone, ada flasdhisk, ada hard disk juga, terus akun Facebook dari Jonru sendiri sudah kami sita," ujarnya.
Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Jonru ke KejaksaanJonru dilimpahkan ke Kejari Jaktim (Vino/detikcom)
Selain itu, Alvin menerangkan Jonru bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dia menyerahkan proses selanjutnya kepada pengadilan.
"Selama ini Jonru tidak ada mengelak. Kooperatif. Kemarin pun dari pengacara Jonru sudah mengajukan prapid di Jakarta selatan ya permohonan dari pihak pemohon ditolak," terangnya.
"(Pasal yang dikenakan) Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 35 UU ITE, kemudian Pasal 156 KUHP dan pasal tentang diskriminasi ras, suku, dan agama," tuturnya. (dtc)
Pantauan detikcom di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11/2017), Jonru dibawa dari rutan ke gedung Bidang Dokkes Polda. Kesehatan Jonru diperiksa oleh tim dokter dari Polda.
Setelah itu, Jonru langsung dibawa menuju Kejari Jakarta Timur. Dia masuk ke mobil dan didampingi polisi.
Kanit I Cyber Ditreskrimus Polda Metro Jaya Kompol Telly Alvin mengatakan berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Jumat, 24 November 2017. Jonru juga telah melewati masa penahanan selama 60 hari di rutan Polda Metro Jaya.
"Ya jadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan P21 bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap hari Jumat kemarin, tanggal 24 November 2017. Jadi hari ini penahanan sudah habis, sudah 60 hari. Jadi hari uni Jonru dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Timur. Untuk tahap dua," kata Alvin.
Alvin juga mengatakan pihaknya menyerahkan barang bukti dari mulai laptop hingga akun Facebook Jonru yang telah disita.
"Barang bukti ada laptop, handphone, ada flasdhisk, ada hard disk juga, terus akun Facebook dari Jonru sendiri sudah kami sita," ujarnya.
Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Jonru ke KejaksaanJonru dilimpahkan ke Kejari Jaktim (Vino/detikcom)
Selain itu, Alvin menerangkan Jonru bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dia menyerahkan proses selanjutnya kepada pengadilan.
"Selama ini Jonru tidak ada mengelak. Kooperatif. Kemarin pun dari pengacara Jonru sudah mengajukan prapid di Jakarta selatan ya permohonan dari pihak pemohon ditolak," terangnya.
"(Pasal yang dikenakan) Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 35 UU ITE, kemudian Pasal 156 KUHP dan pasal tentang diskriminasi ras, suku, dan agama," tuturnya. (dtc)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Sabtu 04 Mei 2024, 10:40 WIB
Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan
Jumat 03 Mei 2024, 18:03 WIB
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Jumat 03 Mei 2024, 15:11 WIB
PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link
Jumat 03 Mei 2024, 14:48 WIB
UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Jumat 03 Mei 2024, 11:17 WIB
Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Mulai Digelar di Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 11:09 WIB
Sah! KPU Pekanbaru Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya
Jumat 03 Mei 2024, 11:00 WIB
Luar Biasa! Maruarar Sirait Pendukung Jokowi: 10 Tahun Tak Jadi Menteri Tetap Loyalis Sejati
Jumat 03 Mei 2024, 10:55 WIB
Dibalik Mundurnya Tutuka Dirjen Migas yang Diduga Tak Tahan dengan Kuatnya Tekanan Kiri -kanan
Jumat 03 Mei 2024, 10:51 WIB
Menjadikan Riau Lebih Baik Bersama Edy Natar Nasution
Kamis 02 Mei 2024, 14:24 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Serahkan Berkas Pendaftaran ke PDI-P: Menyambut Visi Misi untuk Masa Depan yang Lebih Baik