Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Kasus Jonru ke Kejaksaan
Selasa 28 November 2017, 14:30 WIB
Jonru
Jakarta, berazamcom - Berkas perkara dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Jon Riah Ukur alias Jonru telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya penyidik akan melimpahkan kasus tersangka Jonru ke Kejari Jakarta Timur.
Pantauan detikcom di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11/2017), Jonru dibawa dari rutan ke gedung Bidang Dokkes Polda. Kesehatan Jonru diperiksa oleh tim dokter dari Polda.
Setelah itu, Jonru langsung dibawa menuju Kejari Jakarta Timur. Dia masuk ke mobil dan didampingi polisi.
Kanit I Cyber Ditreskrimus Polda Metro Jaya Kompol Telly Alvin mengatakan berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Jumat, 24 November 2017. Jonru juga telah melewati masa penahanan selama 60 hari di rutan Polda Metro Jaya.
"Ya jadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan P21 bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap hari Jumat kemarin, tanggal 24 November 2017. Jadi hari ini penahanan sudah habis, sudah 60 hari. Jadi hari uni Jonru dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Timur. Untuk tahap dua," kata Alvin.
Alvin juga mengatakan pihaknya menyerahkan barang bukti dari mulai laptop hingga akun Facebook Jonru yang telah disita.
"Barang bukti ada laptop, handphone, ada flasdhisk, ada hard disk juga, terus akun Facebook dari Jonru sendiri sudah kami sita," ujarnya.
Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Jonru ke KejaksaanJonru dilimpahkan ke Kejari Jaktim (Vino/detikcom)
Selain itu, Alvin menerangkan Jonru bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dia menyerahkan proses selanjutnya kepada pengadilan.
"Selama ini Jonru tidak ada mengelak. Kooperatif. Kemarin pun dari pengacara Jonru sudah mengajukan prapid di Jakarta selatan ya permohonan dari pihak pemohon ditolak," terangnya.
"(Pasal yang dikenakan) Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 35 UU ITE, kemudian Pasal 156 KUHP dan pasal tentang diskriminasi ras, suku, dan agama," tuturnya. (dtc)
Pantauan detikcom di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11/2017), Jonru dibawa dari rutan ke gedung Bidang Dokkes Polda. Kesehatan Jonru diperiksa oleh tim dokter dari Polda.
Setelah itu, Jonru langsung dibawa menuju Kejari Jakarta Timur. Dia masuk ke mobil dan didampingi polisi.
Kanit I Cyber Ditreskrimus Polda Metro Jaya Kompol Telly Alvin mengatakan berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Jumat, 24 November 2017. Jonru juga telah melewati masa penahanan selama 60 hari di rutan Polda Metro Jaya.
"Ya jadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan P21 bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap hari Jumat kemarin, tanggal 24 November 2017. Jadi hari ini penahanan sudah habis, sudah 60 hari. Jadi hari uni Jonru dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Timur. Untuk tahap dua," kata Alvin.
Alvin juga mengatakan pihaknya menyerahkan barang bukti dari mulai laptop hingga akun Facebook Jonru yang telah disita.
"Barang bukti ada laptop, handphone, ada flasdhisk, ada hard disk juga, terus akun Facebook dari Jonru sendiri sudah kami sita," ujarnya.
Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Jonru ke KejaksaanJonru dilimpahkan ke Kejari Jaktim (Vino/detikcom)
Selain itu, Alvin menerangkan Jonru bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dia menyerahkan proses selanjutnya kepada pengadilan.
"Selama ini Jonru tidak ada mengelak. Kooperatif. Kemarin pun dari pengacara Jonru sudah mengajukan prapid di Jakarta selatan ya permohonan dari pihak pemohon ditolak," terangnya.
"(Pasal yang dikenakan) Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 35 UU ITE, kemudian Pasal 156 KUHP dan pasal tentang diskriminasi ras, suku, dan agama," tuturnya. (dtc)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Kamis 25 Juli 2024
Sukses, Seminar Antarabangsa ke-12 “EHMAP” Kerjasama Unri-UKM Malaysia Bahas 60 Paper
Selasa 23 Juli 2024
Tekor Berkepanjangan, Majalah GATRA Akhirnya Tutup !
Selasa 23 Juli 2024
FKPRM dan PPMR Keluarkan Pernyataan Sikap, Tolak Pembalonan Nasir
Senin 15 Juli 2024
Blak -Blakan Robert Hendrico Terkait Kepemimpinan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
Rabu 10 Juli 2024
Diam-diam, Senator Riau Empat Periode Instiawaty ''Iin'' Ayus Ini Gelontorkan APBN untuk Atasi Banjir
Senin 24 Juni 2024
Seleksi Masuk Unri Jalur Mandiri PBUD/PBM: Nilai UTBK Jadi Penentu Jika Pendaftar Lebihi Kuota
Minggu 23 Juni 2024
Aksi Pengrusakan Baleho Mengguncang Politik Pilkada Riau: Persaingan Memanas di Kota Rengat
Senin 17 Juni 2024
Kapolda Kepri Lakukan Alih Fungsi Tugas 366 Personel, 18 Orang Dimutasi, Pandra: Mutasi Hal Biasa untuk Penyegaran
Minggu 16 Juni 2024
Unri Tak Pungut IPI, Peluang Mahasiswa Lolos Jalur SMM-PTN Barat Sangat Besar
Sabtu 15 Juni 2024
Kemendikbudristek Setujui UKT Turun ke Tarif Lama, Unri Segera Kembalikan Uang Kelebihan Bayar
Berita Terkini
Jumat 26 Juli 2024, 23:34 WIB
Ketua Umum FKPMR dan PPMR Dipanggil Polda Riau, Ini Respon Keras Fauzi Kadir dan Robert Hendrico
Jumat 26 Juli 2024, 13:29 WIB
Pemprov Siapkan Bonus Rp40 M Untuk Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut
Jumat 26 Juli 2024, 13:24 WIB
Pj Gubri Usulkan Erisman Yahya Jadi Calon Pj Bupati Inhil
Jumat 26 Juli 2024, 11:42 WIB
BMKG: 45 Hotspot Terdeteksi di Riau, Rokan Hilir Terbanyak
Jumat 26 Juli 2024, 07:28 WIB
Tokoh FKPMR & PPMR Gercep Antarkan Langsung Aspirasi Rakyat Riau ke 3 Parpol ke Episentrum Kekuasaan Jakarta
Kamis 25 Juli 2024, 21:56 WIB
Sukses, Seminar Antarabangsa ke-12 “EHMAP” Kerjasama Unri-UKM Malaysia Bahas 60 Paper
Kamis 25 Juli 2024, 20:13 WIB
Golkar – PKS Resmi Berkoalisi di Pilgubri 2024, Syamsuar-Mawardi Calon Pertama yang Siap Berlayar
Kamis 25 Juli 2024, 16:30 WIB
Bantu Untuk Mengatur Lalu Lintas, Dirlantas Latih 78 'Pak Ogah'
Kamis 25 Juli 2024, 13:21 WIB
Tindaklanjuti Keluhan Warga, Pj Gubri SF Hariyanto Tinjau 4 Ruas Jalan di Kota Pekanbaru
Kamis 25 Juli 2024, 11:00 WIB
Pj Gubernur Riau Minta BUMD Berikan Dampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat