Sabtu, 4 Mei 2024

Breaking News

  • Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo   ●   
  • PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link   ●   
  • UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus   ●   
  • Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Mulai Digelar di Pekanbaru   ●   
Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Kasus Jonru ke Kejaksaan
Selasa 28 November 2017, 14:30 WIB
Jonru
Jakarta, berazamcom - Berkas perkara dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Jon Riah Ukur alias Jonru telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya penyidik akan melimpahkan kasus tersangka Jonru ke Kejari Jakarta Timur.

Pantauan detikcom di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11/2017), Jonru dibawa dari rutan ke gedung Bidang Dokkes Polda. Kesehatan Jonru diperiksa oleh tim dokter dari Polda.

Setelah itu, Jonru langsung dibawa menuju Kejari Jakarta Timur. Dia masuk ke mobil dan didampingi polisi.

Kanit I Cyber Ditreskrimus Polda Metro Jaya Kompol Telly Alvin mengatakan berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Jumat, 24 November 2017. Jonru juga telah melewati masa penahanan selama 60 hari di rutan Polda Metro Jaya.

"Ya jadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan P21 bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap hari Jumat kemarin, tanggal 24 November 2017. Jadi hari ini penahanan sudah habis, sudah 60 hari. Jadi hari uni Jonru dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Timur. Untuk tahap dua," kata Alvin.

Alvin juga mengatakan pihaknya menyerahkan barang bukti dari mulai laptop hingga akun Facebook Jonru yang telah disita.

"Barang bukti ada laptop, handphone, ada flasdhisk, ada hard disk juga, terus akun Facebook dari Jonru sendiri sudah kami sita," ujarnya.

Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Jonru ke KejaksaanJonru dilimpahkan ke Kejari Jaktim (Vino/detikcom)


Selain itu, Alvin menerangkan Jonru bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dia menyerahkan proses selanjutnya kepada pengadilan.

"Selama ini Jonru tidak ada mengelak. Kooperatif. Kemarin pun dari pengacara Jonru sudah mengajukan prapid di Jakarta selatan ya permohonan dari pihak pemohon ditolak," terangnya.

"(Pasal yang dikenakan) Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 35 UU ITE, kemudian Pasal 156 KUHP dan pasal tentang diskriminasi ras, suku, dan agama," tuturnya. (dtc)



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top