MA Kurangi Hukuman Mantan Gubernur Riau di Kasus Korupsi
Sabtu 25 November 2017, 08:53 WIB
![](foto_berita/73rusli.jpg)
Pekanbaru, berazamcom - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan eks Gubernur Riau Rusli Zainal. Dalam putusan itu, Rusli mendapat potongan masa hukuman 4 tahun dari total 14 tahun penjara.
"Benar, PK klien kami dikabulkan MA. Dalam putusannya, MA mengurangi masa hukuman dari 14 tahun menjadi 10 tahun penjara," kata kuasa hukum Rusli, yakni Eva Nora, dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (25/11/2017).
Nora mengatakan, dengan dikabulkannya PK tersebut, putusan untuk Rusli kembali pada vonis di Pengadilan Tinggi Riau, yaitu masa hukuman 10 tahun.
"Jadi putusan PK itu kembali pada putusan Pengadilan Tinggi Riau sebelumnya dengan masa hukuman 10 tahun," kata Eva.
Sebelumnya diberitakan, Rusli Zainal tersandung kasus korupsi perizinan kehutanan dan suap dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional pada 2012. Pada putusan di pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rusli diganjar hukuman 14 tahun penjara ditambah diwajibkan bayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Namun, pada Pengadilan Tinggi Riau, hukuman menjadi 10 tahun dengan pertimbangan majelis hakim Rusli bukan aktor utama korupsi tersebut. Kemudian di tingkat kasasi, putusan Rusli kembali dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun. (dtc)
"Benar, PK klien kami dikabulkan MA. Dalam putusannya, MA mengurangi masa hukuman dari 14 tahun menjadi 10 tahun penjara," kata kuasa hukum Rusli, yakni Eva Nora, dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (25/11/2017).
Nora mengatakan, dengan dikabulkannya PK tersebut, putusan untuk Rusli kembali pada vonis di Pengadilan Tinggi Riau, yaitu masa hukuman 10 tahun.
"Jadi putusan PK itu kembali pada putusan Pengadilan Tinggi Riau sebelumnya dengan masa hukuman 10 tahun," kata Eva.
Sebelumnya diberitakan, Rusli Zainal tersandung kasus korupsi perizinan kehutanan dan suap dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional pada 2012. Pada putusan di pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rusli diganjar hukuman 14 tahun penjara ditambah diwajibkan bayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Namun, pada Pengadilan Tinggi Riau, hukuman menjadi 10 tahun dengan pertimbangan majelis hakim Rusli bukan aktor utama korupsi tersebut. Kemudian di tingkat kasasi, putusan Rusli kembali dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun. (dtc)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Kamis 25 Juli 2024
Sukses, Seminar Antarabangsa ke-12 “EHMAP” Kerjasama Unri-UKM Malaysia Bahas 60 Paper
Selasa 23 Juli 2024
Tekor Berkepanjangan, Majalah GATRA Akhirnya Tutup !
Selasa 23 Juli 2024
FKPRM dan PPMR Keluarkan Pernyataan Sikap, Tolak Pembalonan Nasir
Senin 15 Juli 2024
Blak -Blakan Robert Hendrico Terkait Kepemimpinan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
Rabu 10 Juli 2024
Diam-diam, Senator Riau Empat Periode Instiawaty ''Iin'' Ayus Ini Gelontorkan APBN untuk Atasi Banjir
Senin 24 Juni 2024
Seleksi Masuk Unri Jalur Mandiri PBUD/PBM: Nilai UTBK Jadi Penentu Jika Pendaftar Lebihi Kuota
Minggu 23 Juni 2024
Aksi Pengrusakan Baleho Mengguncang Politik Pilkada Riau: Persaingan Memanas di Kota Rengat
Senin 17 Juni 2024
Kapolda Kepri Lakukan Alih Fungsi Tugas 366 Personel, 18 Orang Dimutasi, Pandra: Mutasi Hal Biasa untuk Penyegaran
Minggu 16 Juni 2024
Unri Tak Pungut IPI, Peluang Mahasiswa Lolos Jalur SMM-PTN Barat Sangat Besar
Sabtu 15 Juni 2024
Kemendikbudristek Setujui UKT Turun ke Tarif Lama, Unri Segera Kembalikan Uang Kelebihan Bayar
Berita Terkini
Jumat 26 Juli 2024, 23:34 WIB
Ketua Umum FKPMR dan PPMR Dipanggil Polda Riau, Ini Respon Keras Fauzi Kadir dan Robert Hendrico
Jumat 26 Juli 2024, 13:29 WIB
Pemprov Siapkan Bonus Rp40 M Untuk Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut
Jumat 26 Juli 2024, 13:24 WIB
Pj Gubri Usulkan Erisman Yahya Jadi Calon Pj Bupati Inhil
Jumat 26 Juli 2024, 11:42 WIB
BMKG: 45 Hotspot Terdeteksi di Riau, Rokan Hilir Terbanyak
Jumat 26 Juli 2024, 07:28 WIB
Tokoh FKPMR & PPMR Gercep Antarkan Langsung Aspirasi Rakyat Riau ke 3 Parpol ke Episentrum Kekuasaan Jakarta
Kamis 25 Juli 2024, 21:56 WIB
Sukses, Seminar Antarabangsa ke-12 “EHMAP” Kerjasama Unri-UKM Malaysia Bahas 60 Paper
Kamis 25 Juli 2024, 20:13 WIB
Golkar – PKS Resmi Berkoalisi di Pilgubri 2024, Syamsuar-Mawardi Calon Pertama yang Siap Berlayar
Kamis 25 Juli 2024, 16:30 WIB
Bantu Untuk Mengatur Lalu Lintas, Dirlantas Latih 78 'Pak Ogah'
Kamis 25 Juli 2024, 13:21 WIB
Tindaklanjuti Keluhan Warga, Pj Gubri SF Hariyanto Tinjau 4 Ruas Jalan di Kota Pekanbaru
Kamis 25 Juli 2024, 11:00 WIB
Pj Gubernur Riau Minta BUMD Berikan Dampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat