MA Kurangi Hukuman Mantan Gubernur Riau di Kasus Korupsi
Sabtu 25 November 2017, 08:53 WIB
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal
Pekanbaru, berazamcom - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan eks Gubernur Riau Rusli Zainal. Dalam putusan itu, Rusli mendapat potongan masa hukuman 4 tahun dari total 14 tahun penjara.
"Benar, PK klien kami dikabulkan MA. Dalam putusannya, MA mengurangi masa hukuman dari 14 tahun menjadi 10 tahun penjara," kata kuasa hukum Rusli, yakni Eva Nora, dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (25/11/2017).
Nora mengatakan, dengan dikabulkannya PK tersebut, putusan untuk Rusli kembali pada vonis di Pengadilan Tinggi Riau, yaitu masa hukuman 10 tahun.
"Jadi putusan PK itu kembali pada putusan Pengadilan Tinggi Riau sebelumnya dengan masa hukuman 10 tahun," kata Eva.
Sebelumnya diberitakan, Rusli Zainal tersandung kasus korupsi perizinan kehutanan dan suap dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional pada 2012. Pada putusan di pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rusli diganjar hukuman 14 tahun penjara ditambah diwajibkan bayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Namun, pada Pengadilan Tinggi Riau, hukuman menjadi 10 tahun dengan pertimbangan majelis hakim Rusli bukan aktor utama korupsi tersebut. Kemudian di tingkat kasasi, putusan Rusli kembali dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun. (dtc)
"Benar, PK klien kami dikabulkan MA. Dalam putusannya, MA mengurangi masa hukuman dari 14 tahun menjadi 10 tahun penjara," kata kuasa hukum Rusli, yakni Eva Nora, dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (25/11/2017).
Nora mengatakan, dengan dikabulkannya PK tersebut, putusan untuk Rusli kembali pada vonis di Pengadilan Tinggi Riau, yaitu masa hukuman 10 tahun.
"Jadi putusan PK itu kembali pada putusan Pengadilan Tinggi Riau sebelumnya dengan masa hukuman 10 tahun," kata Eva.
Sebelumnya diberitakan, Rusli Zainal tersandung kasus korupsi perizinan kehutanan dan suap dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional pada 2012. Pada putusan di pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Rusli diganjar hukuman 14 tahun penjara ditambah diwajibkan bayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Namun, pada Pengadilan Tinggi Riau, hukuman menjadi 10 tahun dengan pertimbangan majelis hakim Rusli bukan aktor utama korupsi tersebut. Kemudian di tingkat kasasi, putusan Rusli kembali dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun. (dtc)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Sabtu 04 Mei 2024, 10:40 WIB
Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan
Jumat 03 Mei 2024, 18:03 WIB
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Jumat 03 Mei 2024, 15:11 WIB
PT BRKS Jalin Kerjasama dengan Dinas PMD Bengkalis Terkait Pelaksanaan Siskeudes-Link
Jumat 03 Mei 2024, 14:48 WIB
UIR Masuk Dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, Wakil Rektor Bidang Akademik : UIR Akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Jumat 03 Mei 2024, 11:17 WIB
Hari ini Gebyar BBI BBWI dan Carnival Lancang Kuning Mulai Digelar di Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 11:09 WIB
Sah! KPU Pekanbaru Tetapkan 50 Calon Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024, Berikut Nama-namanya
Jumat 03 Mei 2024, 11:00 WIB
Luar Biasa! Maruarar Sirait Pendukung Jokowi: 10 Tahun Tak Jadi Menteri Tetap Loyalis Sejati
Jumat 03 Mei 2024, 10:55 WIB
Dibalik Mundurnya Tutuka Dirjen Migas yang Diduga Tak Tahan dengan Kuatnya Tekanan Kiri -kanan
Jumat 03 Mei 2024, 10:51 WIB
Menjadikan Riau Lebih Baik Bersama Edy Natar Nasution
Kamis 02 Mei 2024, 14:24 WIB
Edy Natar Nasution Kembali Serahkan Berkas Pendaftaran ke PDI-P: Menyambut Visi Misi untuk Masa Depan yang Lebih Baik