Sabtu, 27 Juli 2024

Breaking News

  • Jelang Mubes IKRAR SUMUT 2025, Pengurus Gelar Pleno Terbatas, AB Purba: Mari Kita Rapatkan Barisan !   ●   
  • Ketua Umum FKPMR dan PPMR Dipanggil Polda Riau, Ini Respon Keras Fauzi Kadir dan Robert Hendrico   ●   
  • Pemprov Siapkan Bonus Rp40 M Untuk Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut   ●   
  • Pj Gubri Usulkan Erisman Yahya Jadi Calon Pj Bupati Inhil   ●   
  • BMKG: 45 Hotspot Terdeteksi di Riau, Rokan Hilir Terbanyak   ●   
Dibacakan Tuntutan Bandar Narkoba Terisak-Isak Menangis
Jumat 24 November 2017, 14:25 WIB
ilustrasi

BENGKALIS,berazamcom - Meratapi apa yang akan diberikan putusan terdakwa bandar sabu-sabu 40 kilogram dan ribuan butir ekstasi, Heri Kusnadi alias Eri Jack, yang dituntut hukuman mati, menangis saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadikan Negeri Bengkalis, Kamis (23/11/2017).

Didampingi penasehat hukumnya Windrayanto, Eri Jack meminta hakim meringankan hukuman dari tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum (JPU). menegaskan hanya sebagai penghubung dari orang bernama Lim alias Uncle dalam kasus yang kini menjeratnya. Uncle, aku terdakwa, sekitar bulan April lalu menghubungi dia melalui telepon untuk menginformasi kepada Anto (DPO) agar mengambil barang haram tersebut di Batu Pahat, Selangor, Malaysia.

Setelah Anto mengambil narkoba jenis sabu, Eri Jack mengemukakan menghubungi Zulfadli (kurir) untuk menjemput narkoba di Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis.

''Namun apakah berat barang bukti dengan bersih 86.348 gram tidak saya tahu kebenarannya,'' ungkapnya di depan majelis hakim.

Waktu penangkapan oleh kepolisian, dia hanya tahu barang bukti yang diamankan darinya adalah 11.4 gram. Dia membeberkan mendapat perlakukan tidak manusiawi dari penyidik untuk mengaku kepemilikan 40 kilogram sabu dari 2 kurir yang ditangkap.

"Saya meminta hakim mempertimbangkan tuntutan Jaksa untuk keringanan," ujar Eri Jack terisak-isak sembari mengaku ingin bertaubat.

Sementara penasehat hukum terdakwa Windrayanto mengaku pihaknya keberatan atas tuduhan keterlibatan klien terhadap perbuatan kejahatan 40 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi.

"Kalau dia terlibat di 40 kilogram ini kenapa tidak disidangkan di Siak. Kenapa dia hanya sebagai saksi saat disidangkan di Siak," terangnya usai sidang.

Dia berharap majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sesuai dakwaan pertama (peredaran 40 kilogram sabu) dan membebaskan kliennya dari hukuman mati.

Aparat Bersenjata Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutarno, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola. Sedangkan JPU Handoko dijaga ketat aparat kepolisian dari Polres Bengkalis bersenjata lengkap.

Hal ini dilakukan pihak Kepolisian guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan sampai sidang selesai digelar, sidang berjalan aman dan lancar tanpa ada gangguan dari pihak manapun.(fer)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top