Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Hakim Vonis Bebas Basrizal Koto
Rabu 22 November 2017, 18:23 WIB
![](foto_berita/63IMG_20171122_180836.jpg)
Berazam-- Suasana tegang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Padang, Kamis (22/11) berubah haru. Zico Mardian Utama tak kuasa menahan tangis di kursi pengunjung saat ayahnya, Basrizal Koto divonis bebas oleh hakim.
Isak tertahan saat sidang berlangsung, pecah usai hakim ketua, Sutedjo mengetuk palu bertanda sidang usai. Zico bergegas dari kursinya. Langkah cepatnya terhenti dipelukan sang ayah. Tak ada kata yang terucap, bapak dan anak itu hanya saling mempererat dekap.
Tak hanya Zico, sejumlah pengunjung lainnya juga menahan tangis bahagia. Mereka berdoa. Usai didekap Zico, satu persatu keluarga dan karyawan Basko Group yang sejak pagi memenuhi ruang sidang menyalami Basko. Kehadiran keluarga dan para karyawan bagi Basko adalah penguat dalam menghadapi tuntutan. Basko tak sendirian menghadapi segala masalah, banyak tangan yang menguatkannya. "Terimakasih, terimakasih," ujar Basko lirih.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, melepaskan Pemilik Basko Grup H. Basrizal Koto dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), atas kasus dugaan pemalsuan surat. Hakim menilai, bukan pada tempatnya menyidangkan perkara itu pada ranah pidana, tapi lebih tepat di ranah perdata.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sutedjo dengan hakim anggota Agnes Sinaga dan R Ari Muladi di PN Padang, Rabu (22/11). Segenap keluarga, karyawan Basko Grup, dan para kerabat menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Basko memenuhi unsur-unsur yang terdakpat dalam dakwaan jaksa alternatif pertama, yaitu Pasal 263 ayat-1. Namun, karena bukan ranah pidana, hakim memutuskan Basko terlepas dari segala tuntutan hukum yang diajukan Mulyadi Sajaen.dkk selaku jaksa penuntut umum (JPU).
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Basko, Dr. Fachmi, SH, MH, menyatakan menggunakan waktu untuk berpikir selama sepekan, sebagaimana diberikan kepada PH dan JPU.
"Tidak ada perbuatan hukum pidananya, berdasarkan Pasal 191 KUHAP, lepas dari tuntutan hukum. Walaupun unsurnya terbukti, itu berarti salah ranahnya," kata Fachmi didampingi anggota tim PH Irawan.
Sementara itu, Mulyadi Sajaen selaku JPU mengaku juga akan berpikir-pikir sembari mempelajari putusan sesuai waktu yang diberikan hakim. "Kami pelajari putusannya dulu," ucapnya. (*)
Sumber: Harian Haluan.com
Isak tertahan saat sidang berlangsung, pecah usai hakim ketua, Sutedjo mengetuk palu bertanda sidang usai. Zico bergegas dari kursinya. Langkah cepatnya terhenti dipelukan sang ayah. Tak ada kata yang terucap, bapak dan anak itu hanya saling mempererat dekap.
Tak hanya Zico, sejumlah pengunjung lainnya juga menahan tangis bahagia. Mereka berdoa. Usai didekap Zico, satu persatu keluarga dan karyawan Basko Group yang sejak pagi memenuhi ruang sidang menyalami Basko. Kehadiran keluarga dan para karyawan bagi Basko adalah penguat dalam menghadapi tuntutan. Basko tak sendirian menghadapi segala masalah, banyak tangan yang menguatkannya. "Terimakasih, terimakasih," ujar Basko lirih.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, melepaskan Pemilik Basko Grup H. Basrizal Koto dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), atas kasus dugaan pemalsuan surat. Hakim menilai, bukan pada tempatnya menyidangkan perkara itu pada ranah pidana, tapi lebih tepat di ranah perdata.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sutedjo dengan hakim anggota Agnes Sinaga dan R Ari Muladi di PN Padang, Rabu (22/11). Segenap keluarga, karyawan Basko Grup, dan para kerabat menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Basko memenuhi unsur-unsur yang terdakpat dalam dakwaan jaksa alternatif pertama, yaitu Pasal 263 ayat-1. Namun, karena bukan ranah pidana, hakim memutuskan Basko terlepas dari segala tuntutan hukum yang diajukan Mulyadi Sajaen.dkk selaku jaksa penuntut umum (JPU).
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Basko, Dr. Fachmi, SH, MH, menyatakan menggunakan waktu untuk berpikir selama sepekan, sebagaimana diberikan kepada PH dan JPU.
"Tidak ada perbuatan hukum pidananya, berdasarkan Pasal 191 KUHAP, lepas dari tuntutan hukum. Walaupun unsurnya terbukti, itu berarti salah ranahnya," kata Fachmi didampingi anggota tim PH Irawan.
Sementara itu, Mulyadi Sajaen selaku JPU mengaku juga akan berpikir-pikir sembari mempelajari putusan sesuai waktu yang diberikan hakim. "Kami pelajari putusannya dulu," ucapnya. (*)
Sumber: Harian Haluan.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Kamis 25 Juli 2024
Sukses, Seminar Antarabangsa ke-12 “EHMAP” Kerjasama Unri-UKM Malaysia Bahas 60 Paper
Selasa 23 Juli 2024
Tekor Berkepanjangan, Majalah GATRA Akhirnya Tutup !
Selasa 23 Juli 2024
FKPRM dan PPMR Keluarkan Pernyataan Sikap, Tolak Pembalonan Nasir
Senin 15 Juli 2024
Blak -Blakan Robert Hendrico Terkait Kepemimpinan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
Rabu 10 Juli 2024
Diam-diam, Senator Riau Empat Periode Instiawaty ''Iin'' Ayus Ini Gelontorkan APBN untuk Atasi Banjir
Senin 24 Juni 2024
Seleksi Masuk Unri Jalur Mandiri PBUD/PBM: Nilai UTBK Jadi Penentu Jika Pendaftar Lebihi Kuota
Minggu 23 Juni 2024
Aksi Pengrusakan Baleho Mengguncang Politik Pilkada Riau: Persaingan Memanas di Kota Rengat
Senin 17 Juni 2024
Kapolda Kepri Lakukan Alih Fungsi Tugas 366 Personel, 18 Orang Dimutasi, Pandra: Mutasi Hal Biasa untuk Penyegaran
Minggu 16 Juni 2024
Unri Tak Pungut IPI, Peluang Mahasiswa Lolos Jalur SMM-PTN Barat Sangat Besar
Sabtu 15 Juni 2024
Kemendikbudristek Setujui UKT Turun ke Tarif Lama, Unri Segera Kembalikan Uang Kelebihan Bayar
Berita Terkini
Jumat 26 Juli 2024, 23:34 WIB
Ketua Umum FKPMR dan PPMR Dipanggil Polda Riau, Ini Respon Keras Fauzi Kadir dan Robert Hendrico
Jumat 26 Juli 2024, 13:29 WIB
Pemprov Siapkan Bonus Rp40 M Untuk Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut
Jumat 26 Juli 2024, 13:24 WIB
Pj Gubri Usulkan Erisman Yahya Jadi Calon Pj Bupati Inhil
Jumat 26 Juli 2024, 11:42 WIB
BMKG: 45 Hotspot Terdeteksi di Riau, Rokan Hilir Terbanyak
Jumat 26 Juli 2024, 07:28 WIB
Tokoh FKPMR & PPMR Gercep Antarkan Langsung Aspirasi Rakyat Riau ke 3 Parpol ke Episentrum Kekuasaan Jakarta
Kamis 25 Juli 2024, 21:56 WIB
Sukses, Seminar Antarabangsa ke-12 “EHMAP” Kerjasama Unri-UKM Malaysia Bahas 60 Paper
Kamis 25 Juli 2024, 20:13 WIB
Golkar – PKS Resmi Berkoalisi di Pilgubri 2024, Syamsuar-Mawardi Calon Pertama yang Siap Berlayar
Kamis 25 Juli 2024, 16:30 WIB
Bantu Untuk Mengatur Lalu Lintas, Dirlantas Latih 78 'Pak Ogah'
Kamis 25 Juli 2024, 13:21 WIB
Tindaklanjuti Keluhan Warga, Pj Gubri SF Hariyanto Tinjau 4 Ruas Jalan di Kota Pekanbaru
Kamis 25 Juli 2024, 11:00 WIB
Pj Gubernur Riau Minta BUMD Berikan Dampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat