BANI Bakal Hadir di Riau, Chandra Halim: Ini Angin Segar Bagi Pelaku Bisnis
Senin 13 November 2017, 08:22 WIB
Atas: Chandra Halim SH MH; bawah: Chandra bersama peserta public training arbitrase lanjutan dan APS di Jakarta
Pekanbaru, Berazam--Dalam waktu tidak begitu lama lagi, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) akan ada di Riau dan berkantor di Pekanbaru. Hal tersebut disampaikan Chandra Halim SH, kepada berazam, Minggu (12/11) di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru.
Chandra, yang baru tiba di Pekanbaru setelah dua hari mengikuti "public training arbitrase lanjutan dan APS" di Jakarta mengungkapkan bahwa keberadaan BANI di Pekanbaru sangat dibutuhkan oleh kalangan bisnis.
"Penyelesaian sengketa lewat lembaga arbitrase masih diminati oleh kalangan pebisnis di Riau," ucap Chandra yang juga pengacara senior di Riau itu.
Chandra bersama empat orang rekannya dari komisi hukum LPJK Riau yang di ketuai Aswandi, tahun 2016 lalu telah mengikuti training arbitrase tingkat dasar.
"Training tahun 2017 di Jakarta adalah yang kedua.Selanjutnya tanggal 15 Desember 2017 nanti kita akan mengikuti ujian akhir," ujar Chandra, yang akrab dengan Profesor Otto Hasibuan Ketua Dewan Penasehat DPN Peradi.
Menurut Chandra, secara garis besar, berperkara di BANI dinilai tidak serumit di lembaga peradilan.
Umumnya alasan pelaku usaha atau badan hukum mendaftarkan sengketanya di BANI lantaran badan arbitrase mengedepankan musyawarah.
Dengan begitu, penyelesaian perkara didominasi dengan rangkaian mediasi oleh majelis arbiter sebagai penengah. Adapun arbiter juga dipilih langsung oleh para pihak yang bersengketa. Tujuannya, agar majelis arbiter dapat menjadi wasit yang adil dan tidak ada benturan kepentingan (conflict of interest) dalam memeriksa perkara.
Selain itu, perkara yang berjalan di badan arbitrase juga bersifat rahasia dan tertutup untuk publik. Putusannya pun bersifat final dan mengikat. Alhasil, putusan tidak dapat diupayakan di tingkat banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK). Waktu berperkara di BANI pun dibatasi 180 hari.
“Penyelesaian perkara di BANI tidak seformal di pengadilan. Waktunya pun singkat dan tidak berlaru-larut,” ujar Chandra Halim yang rajin treadmill untuk menjaga stamina nya. "Mudah-mudahan apa yang kita perjuangkan dapat terwujud dan BANI akan ada di Riau. Tentunya Ini angin segar bagi para pelaku biania di bumi Lancang Kuning," Chandra menambahkan.
Chandra juga menjelaskan bahwa putusan arbitrase dapat dibawa ke pengadilan negeri apabila ada satu pihak yang tidak menjalankan putusan BANI secara sukarela.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), BANI memiliki dasar hukum yang kuat: Undang-undang Nomor 30 tahun 1999, perjanjian Arbitrase, pasal 34 ayat (2) UU 30/99 serta rule and prosedure BANI.(Ybs)
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Sabtu 11 Mei 2024, 07:31 WIB
Cegah Penyalahgunaan, PJS Sulut Ingatkan Pemerintah Kelola Dana Pers Secara Transparan
Sabtu 11 Mei 2024, 07:27 WIB
Deklarasi RBBA Dukung Edy Natar sebagai Balon Gubernur Riau: Refly Harun Mengubah Haluan Politik dengan Penuh Semangat
Jumat 10 Mei 2024, 12:56 WIB
Edy Natar Nasution Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Gubernur Riau, Ajak Ustadz Sofyan Siroj sebagai Tandemnya
Kamis 09 Mei 2024, 21:10 WIB
Kejayaan dan Kontroversi: Kepemimpinan Anti-Kritik Rektor Universitas Riau?
Kamis 09 Mei 2024, 08:03 WIB
Pil Pahit Pensiunan Guru di RSUD Raden Mattaher Jambi
Rabu 08 Mei 2024, 23:58 WIB
Hadiri Halal bi Halal IKA-UNRI, Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Alumni Berprestasi Bidang Politik
Rabu 08 Mei 2024, 13:34 WIB
TMMD ke 120 Kodim 0301 PBR Resmi Dibuka, Masykur Tarmizi: Mari Kita Bangun Taraf Ekonomi Masyarakat di TMMD
Rabu 08 Mei 2024, 12:54 WIB
Alih Kelola , Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun
Rabu 08 Mei 2024, 12:50 WIB
Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024
Rabu 08 Mei 2024, 11:26 WIB
LKTJ Sawit 2024: Meski Tanpa Juara Satu, Gaungnya Serasa Wow Banget