Sabtu, 11 Mei 2024

Breaking News

  • Cegah Penyalahgunaan, PJS Sulut Ingatkan Pemerintah Kelola Dana Pers Secara Transparan   ●   
  • Deklarasi RBBA Dukung Edy Natar sebagai Balon Gubernur Riau: Refly Harun Mengubah Haluan Politik dengan Penuh Semangat   ●   
  • Edy Natar Nasution Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Gubernur Riau, Ajak Ustadz Sofyan Siroj sebagai Tandemnya   ●   
  • Kejayaan dan Kontroversi: Kepemimpinan Anti-Kritik Rektor Universitas Riau?   ●   
  • Pil Pahit Pensiunan Guru di RSUD Raden Mattaher Jambi   ●   
BANI Bakal Hadir di Riau, Chandra Halim: Ini Angin Segar Bagi Pelaku Bisnis
Senin 13 November 2017, 08:22 WIB
Atas: Chandra Halim SH MH; bawah: Chandra bersama peserta public training arbitrase lanjutan dan APS di Jakarta
Pekanbaru, Berazam--Dalam waktu tidak begitu lama lagi, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) akan ada di Riau dan berkantor di Pekanbaru. Hal tersebut disampaikan Chandra Halim SH, kepada berazam, Minggu (12/11) di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru. Chandra, yang baru tiba di Pekanbaru setelah dua hari mengikuti "public training arbitrase lanjutan dan APS" di Jakarta mengungkapkan bahwa keberadaan BANI di Pekanbaru sangat dibutuhkan oleh kalangan bisnis. "Penyelesaian sengketa lewat lembaga arbitrase masih diminati oleh kalangan pebisnis di Riau," ucap Chandra yang juga pengacara senior di Riau itu. Chandra bersama empat orang rekannya dari komisi hukum LPJK Riau yang di ketuai Aswandi, tahun 2016 lalu telah mengikuti training arbitrase tingkat dasar. "Training tahun 2017 di Jakarta adalah yang kedua.Selanjutnya tanggal 15 Desember 2017 nanti kita akan mengikuti ujian akhir," ujar Chandra, yang akrab dengan Profesor Otto Hasibuan Ketua Dewan Penasehat DPN Peradi. Menurut Chandra, secara garis besar, berperkara di BANI dinilai tidak serumit di lembaga peradilan. Umumnya alasan pelaku usaha atau badan hukum mendaftarkan sengketanya di BANI lantaran badan arbitrase mengedepankan musyawarah. Dengan begitu, penyelesaian perkara didominasi dengan rangkaian mediasi oleh majelis arbiter sebagai penengah. Adapun arbiter juga dipilih langsung oleh para pihak yang bersengketa. Tujuannya, agar majelis arbiter dapat menjadi wasit yang adil dan tidak ada benturan kepentingan (conflict of interest) dalam memeriksa perkara. Selain itu, perkara yang berjalan di badan arbitrase juga bersifat rahasia dan tertutup untuk publik. Putusannya pun bersifat final dan mengikat. Alhasil, putusan tidak dapat diupayakan di tingkat banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK). Waktu berperkara di BANI pun dibatasi 180 hari. “Penyelesaian perkara di BANI tidak seformal di pengadilan. Waktunya pun singkat dan tidak berlaru-larut,” ujar Chandra Halim yang rajin treadmill untuk menjaga stamina nya. "Mudah-mudahan apa yang kita perjuangkan dapat terwujud dan BANI akan ada di Riau. Tentunya Ini angin segar bagi para pelaku biania di bumi Lancang Kuning," Chandra menambahkan. Chandra juga menjelaskan bahwa putusan arbitrase dapat dibawa ke pengadilan negeri apabila ada satu pihak yang tidak menjalankan putusan BANI secara sukarela. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), BANI memiliki dasar hukum yang kuat: Undang-undang Nomor 30 tahun 1999, perjanjian Arbitrase, pasal 34 ayat (2) UU 30/99 serta rule and prosedure BANI.(Ybs)



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top