Rabu, 1 Mei 2024

Breaking News

  • Pimpin Apel Pengamanan Kegiatan APEKSI - BBI/BBWI, Kombes Jeki Tegaskan Beberapa Hal   ●   
  • Presiden Terpilih Prabowo Subianto Akan Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDIP Setelah Dilantik   ●   
  • Kajati Riau Akmal Abas Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat   ●   
  • Mantan Gubri Edy Natar Sempatkan Sahur Bersama Konco-konco Sebelum Serahkan Formulir Pendaftaran   ●   
  • Pemimpin Pendaftar Pertama di PAN: Balon Gubri Edy Natar Serahkan Formulir Pendaftaran   ●   
Otto Hasibuan :Saat ini, sulit menemukan seorang advokat yang mau meminta hakim agar menghukum kliennya karena bersalah..
Kamis 31 Agustus 2017, 13:19 WIB
Pelantikan pengurus Peradi Pekanbaru dan Dewan Kehormatan Peradi Pekanbaru, Rabu (30/8) di Hotel Pangeran Pekanbaru

Pekanbaru, Berazam - - Mantan ketua DPN Peradi yang saat ini menjabat Ketua Dewan Penasehat Peradi pusat Profesor Dr Otto Hasibuan SH MH menilai terdapat pandangan yang keliru terhadap paradigma yang dianut para advokat selama ini, yakni bahwa dalam profesinya, advokat harus membela kliennya agar terbebas dari tuntutan hukum meskipun sang klien sesungguhnya pada posisi bersalah.

"Saat ini, sulit menemukan seorang advokat yang mau meminta hakim agar menghukum kliennya karena bersalah. Justru sebaliknya, advokat selalu meminta kliennya dibebaskan tanpa mempertimbangkan kesalahan kliennya," ujar Otto Hasibuan kepada berazam.com , di sela-sela pelantikan pengurus DPC Peradi Pekanbaru dan Dewan Kehormatan Peradi Pekanbaru, periode 2017-2022 di hotel Pangeran, Pekanbaru, Riau (30/8) malam.

Namun, Otto Hasibuan dapat memahami kondisi tersebut. Sebab, seorang advokat di satu sisi menerima bayaran dari klien sehingga ia bertindak untuk dan atas nama klien. Sementara di sisi yang lain, seorang advokat adalah penegak hukum yang harus membela kebenaran dan keadilan.

"Saya kira kita sudah sama-sama mengetahui permasalahan ini, tetapi lembaga penegak hukum termasuk Fakultas Hukum dimanapun dia tidak pernah menilai permasalahan ini sebagai persoalan yang hakiki dan serius sehingga tidak pernah diupayakan untuk mengubah paradigma tersebut," kata pria kelahiran Pematang Siantar Sumatera Utara ini.

Otto memandang permasalahan ini sebagai salah satu akar dari gagalnya penegakan hukum oleh advokat. Seandainya paradigma ini bisa diubah, advokat tentu tidak akan tunduk pada permintaan kliennya dan akan membela demi kebenaran, bukan demi klien yang membayarnya.

Oleh karena itu, Otto menyarankan Fakultas Hukum harus mampu memberikan peringatan dini tentang paradigma ini kepada para mahasiswanya. Karena jika tidak disampaikan, para mahasiswa hukum mestinya akan terpengaruh dan mengikuti sepak terjang para penegak hukum yang dilihatnya di televisi, di media cetak, dan elektronik. "Sebagaimana yang sering kita lihat akhir-akhir ini," tambahnya.

Di samping itu, ia juga menilai jaksa memiliki pemahaman atau paradigma yang salah tentang "penuntutan". Seorang jaksa saat melakukan penuntutan sesungguhnya dilakukan demi tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan. Jadi, seandainya seorang terdakwa tidak bersalah, haruslah dibebaskan. Namun, dalam proses penuntutan, tanpa disadari jaksa selalu mencari-cari kesalahan terdakwa tanpa mau mempertimbangkan kebenarannya.

"Bagi seorang jaksa, seorang terdakwa haruslah dituntut untuk dihukum meskipun tidak bersalah. Sulit kita temukan saat ini jaksa menuntut bebas terdakwa karena diyakini tidak bersalah," pungkasnya.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Peradi Pekanbaru resmi dilantik kepengurusan nya oleh Ketua Umum DPN Peradi Dr H Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH, pada Rabu (20/8) malam bertempat di hotel Pangeran Pekanbaru.

Adapun Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB)  terdiri dari: Yusril Sabri SH MH, Mayandri SH MH dan Chandra Halim SH MH. Beserta puluhan jajaran pengurus lainnya.

Dalam sambutan nya, Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH mengajak seluruh advokat untuk tetap berpegang teguh terhadap kode etik advokat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi nya.

"Jika ada advokat yang melenceng dari kode etik, serahkan kepada dewan kehormatan. Saya mewakili DPN Peradi mengucapkan selamat dan semoga sukses mengemban amanah ini, " kata Fauzie. (*)

Laporan : Ybs






Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top