Otto Hasibuan :Saat ini, sulit menemukan seorang advokat yang mau meminta hakim agar menghukum kliennya karena bersalah..
Kamis 31 Agustus 2017, 13:19 WIB
Pelantikan pengurus Peradi Pekanbaru dan Dewan Kehormatan Peradi Pekanbaru, Rabu (30/8) di Hotel Pangeran Pekanbaru
Pekanbaru, Berazam - - Mantan ketua DPN Peradi yang saat ini menjabat Ketua Dewan Penasehat Peradi pusat Profesor Dr Otto Hasibuan SH MH menilai terdapat pandangan yang keliru terhadap paradigma yang dianut para advokat selama ini, yakni bahwa dalam profesinya, advokat harus membela kliennya agar terbebas dari tuntutan hukum meskipun sang klien sesungguhnya pada posisi bersalah.
"Saat ini, sulit menemukan seorang advokat yang mau meminta hakim agar menghukum kliennya karena bersalah. Justru sebaliknya, advokat selalu meminta kliennya dibebaskan tanpa mempertimbangkan kesalahan kliennya," ujar Otto Hasibuan kepada berazam.com , di sela-sela pelantikan pengurus DPC Peradi Pekanbaru dan Dewan Kehormatan Peradi Pekanbaru, periode 2017-2022 di hotel Pangeran, Pekanbaru, Riau (30/8) malam.
Namun, Otto Hasibuan dapat memahami kondisi tersebut. Sebab, seorang advokat di satu sisi menerima bayaran dari klien sehingga ia bertindak untuk dan atas nama klien. Sementara di sisi yang lain, seorang advokat adalah penegak hukum yang harus membela kebenaran dan keadilan.
"Saya kira kita sudah sama-sama mengetahui permasalahan ini, tetapi lembaga penegak hukum termasuk Fakultas Hukum dimanapun dia tidak pernah menilai permasalahan ini sebagai persoalan yang hakiki dan serius sehingga tidak pernah diupayakan untuk mengubah paradigma tersebut," kata pria kelahiran Pematang Siantar Sumatera Utara ini.
Otto memandang permasalahan ini sebagai salah satu akar dari gagalnya penegakan hukum oleh advokat. Seandainya paradigma ini bisa diubah, advokat tentu tidak akan tunduk pada permintaan kliennya dan akan membela demi kebenaran, bukan demi klien yang membayarnya.
Oleh karena itu, Otto menyarankan Fakultas Hukum harus mampu memberikan peringatan dini tentang paradigma ini kepada para mahasiswanya. Karena jika tidak disampaikan, para mahasiswa hukum mestinya akan terpengaruh dan mengikuti sepak terjang para penegak hukum yang dilihatnya di televisi, di media cetak, dan elektronik. "Sebagaimana yang sering kita lihat akhir-akhir ini," tambahnya.
Di samping itu, ia juga menilai jaksa memiliki pemahaman atau paradigma yang salah tentang "penuntutan". Seorang jaksa saat melakukan penuntutan sesungguhnya dilakukan demi tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan. Jadi, seandainya seorang terdakwa tidak bersalah, haruslah dibebaskan. Namun, dalam proses penuntutan, tanpa disadari jaksa selalu mencari-cari kesalahan terdakwa tanpa mau mempertimbangkan kebenarannya.
"Bagi seorang jaksa, seorang terdakwa haruslah dituntut untuk dihukum meskipun tidak bersalah. Sulit kita temukan saat ini jaksa menuntut bebas terdakwa karena diyakini tidak bersalah," pungkasnya.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Pekanbaru resmi dilantik kepengurusan nya oleh Ketua Umum DPN Peradi Dr H Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH, pada Rabu (20/8) malam bertempat di hotel Pangeran Pekanbaru.
Adapun Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) terdiri dari: Yusril Sabri SH MH, Mayandri SH MH dan Chandra Halim SH MH. Beserta puluhan jajaran pengurus lainnya.
Dalam sambutan nya, Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH mengajak seluruh advokat untuk tetap berpegang teguh terhadap kode etik advokat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi nya.
"Jika ada advokat yang melenceng dari kode etik, serahkan kepada dewan kehormatan. Saya mewakili DPN Peradi mengucapkan selamat dan semoga sukses mengemban amanah ini, " kata Fauzie. (*)
Laporan : Ybs
"Saat ini, sulit menemukan seorang advokat yang mau meminta hakim agar menghukum kliennya karena bersalah. Justru sebaliknya, advokat selalu meminta kliennya dibebaskan tanpa mempertimbangkan kesalahan kliennya," ujar Otto Hasibuan kepada berazam.com , di sela-sela pelantikan pengurus DPC Peradi Pekanbaru dan Dewan Kehormatan Peradi Pekanbaru, periode 2017-2022 di hotel Pangeran, Pekanbaru, Riau (30/8) malam.
Namun, Otto Hasibuan dapat memahami kondisi tersebut. Sebab, seorang advokat di satu sisi menerima bayaran dari klien sehingga ia bertindak untuk dan atas nama klien. Sementara di sisi yang lain, seorang advokat adalah penegak hukum yang harus membela kebenaran dan keadilan.
"Saya kira kita sudah sama-sama mengetahui permasalahan ini, tetapi lembaga penegak hukum termasuk Fakultas Hukum dimanapun dia tidak pernah menilai permasalahan ini sebagai persoalan yang hakiki dan serius sehingga tidak pernah diupayakan untuk mengubah paradigma tersebut," kata pria kelahiran Pematang Siantar Sumatera Utara ini.
Otto memandang permasalahan ini sebagai salah satu akar dari gagalnya penegakan hukum oleh advokat. Seandainya paradigma ini bisa diubah, advokat tentu tidak akan tunduk pada permintaan kliennya dan akan membela demi kebenaran, bukan demi klien yang membayarnya.
Oleh karena itu, Otto menyarankan Fakultas Hukum harus mampu memberikan peringatan dini tentang paradigma ini kepada para mahasiswanya. Karena jika tidak disampaikan, para mahasiswa hukum mestinya akan terpengaruh dan mengikuti sepak terjang para penegak hukum yang dilihatnya di televisi, di media cetak, dan elektronik. "Sebagaimana yang sering kita lihat akhir-akhir ini," tambahnya.
Di samping itu, ia juga menilai jaksa memiliki pemahaman atau paradigma yang salah tentang "penuntutan". Seorang jaksa saat melakukan penuntutan sesungguhnya dilakukan demi tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan. Jadi, seandainya seorang terdakwa tidak bersalah, haruslah dibebaskan. Namun, dalam proses penuntutan, tanpa disadari jaksa selalu mencari-cari kesalahan terdakwa tanpa mau mempertimbangkan kebenarannya.
"Bagi seorang jaksa, seorang terdakwa haruslah dituntut untuk dihukum meskipun tidak bersalah. Sulit kita temukan saat ini jaksa menuntut bebas terdakwa karena diyakini tidak bersalah," pungkasnya.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Pekanbaru resmi dilantik kepengurusan nya oleh Ketua Umum DPN Peradi Dr H Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH, pada Rabu (20/8) malam bertempat di hotel Pangeran Pekanbaru.
Adapun Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) terdiri dari: Yusril Sabri SH MH, Mayandri SH MH dan Chandra Halim SH MH. Beserta puluhan jajaran pengurus lainnya.
Dalam sambutan nya, Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH mengajak seluruh advokat untuk tetap berpegang teguh terhadap kode etik advokat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi nya.
"Jika ada advokat yang melenceng dari kode etik, serahkan kepada dewan kehormatan. Saya mewakili DPN Peradi mengucapkan selamat dan semoga sukses mengemban amanah ini, " kata Fauzie. (*)
Laporan : Ybs
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Rabu 01 Mei 2024, 21:42 WIB
Pimpin Apel Pengamanan Kegiatan APEKSI - BBI/BBWI, Kombes Jeki Tegaskan Beberapa Hal
Rabu 01 Mei 2024, 19:15 WIB
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Akan Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDIP Setelah Dilantik
Rabu 01 Mei 2024, 14:01 WIB
Mantan Gubri Edy Natar Sempatkan Sahur Bersama Konco-konco Sebelum Serahkan Formulir Pendaftaran
Rabu 01 Mei 2024, 10:53 WIB
Pemimpin Pendaftar Pertama di PAN: Balon Gubri Edy Natar Serahkan Formulir Pendaftaran
Selasa 30 April 2024, 19:21 WIB
Kajati Riau Akmal Abas Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
Selasa 30 April 2024, 17:49 WIB
Edy Natar Siap Mengantarkan Formulir Pendaftaran Calon Gubri dengan Gegap Gempita
Selasa 30 April 2024, 17:24 WIB
Balon Gubri 2024 Edy Natar Nasution Akan Serahkan Formulir Pendaftaran Pada 2 Mei
Selasa 30 April 2024, 14:24 WIB
Pj Gubri Optimis Stunting Riau 2025 di Bawah 10 Persen
Selasa 30 April 2024, 14:18 WIB
Rocky Gerung: Terima Kasih Pada Hakim PN Jaksel yang Telah Pakai Akal Sehat
Selasa 30 April 2024, 14:12 WIB
Dua SMPN Baru di Kota Pekanbaru Bisa Gelar PPDB Mulai Tahun Ini