Senin, 12 Oktober 2026

Breaking News

  • Bupati Afni Lepas Kontingen PORSENI IGTKI Siak ke Kuansing   ●   
  • BMKG: Hujan Lebat Disertai Petir Bakal Terjadi di Subagian Wilayah Riau Hari Ini   ●   
  • Tradisi Tepuk Tepung Tawar Warnai Sertijab Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat   ●   
  • Sekolah di Pekanbaru Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi   ●   
  • Keliling Empat Kampung, Wabup Syamsurizal Serahkan Bantuan untuk Lansia dan Disabilitas di Sungai Apit   ●   
Sekolah di Pekanbaru Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
Senin 12 Oktober 2026, 09:20 WIB
👁1873

 

Pekanbaru, berazamcom - Para peserta didik tingkat PAUD hingga SMP di Kota Pekanbaru kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka terbatas mulai Senin (12/10/2026).

Kebijakan ini diambil menyusul hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menunjukkan kualitas udara di Pekanbaru semakin membaik setelah sebelumnya terdampak kabut asap.

Meski kembali belajar di sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru tetap mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker. Sekolah juga diminta membatasi aktivitas di luar ruangan guna melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.400.3.1/Disdik/43/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.

Penyesuaian kegiatan belajar mengajar ini mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Sekolah diminta mengutamakan kegiatan belajar di dalam kelas dan membatasi aktivitas di luar ruangan. Selain itu, pihak sekolah harus melakukan pemantauan kesehatan harian terhadap murid," kata Abdul Jamal, Minggu (11/10/2026).

Menurutnya, perhatian khusus juga diberikan kepada peserta didik yang rentan terhadap paparan asap, terutama mereka yang memiliki riwayat penyakit pernapasan, seperti asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Bagi peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan, sekolah diperkenankan memberikan kelonggaran agar mereka dapat mengikuti pembelajaran dari rumah. Namun, langkah tersebut perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak sekolah.

Jamal juga mengimbau sekolah dan madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian dan lembaga lainnya di Kota Pekanbaru agar menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara.

Menurutnya, kesehatan dan keselamatan peserta didik harus tetap menjadi perhatian meskipun kegiatan belajar mengajar telah kembali dilaksanakan secara tatap muka.

Disdik Pekanbaru juga mengantisipasi kemungkinan kualitas udara kembali memburuk secara mendadak. Dalam kondisi tersebut, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan sesuai situasi di lapangan.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain: menghentikan kegiatan di luar ruangan, memulangkan murid lebih awal, atau mengalihkan kegiatan belajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Pengalihan pembelajaran ke PJJ harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top