Kamis, 16 Juli 2026

Breaking News

  • Walikota Agung Nugroho Kembali Lantik 16 Pejabat Baru di Lingkungan Pemko Pekanbaru   ●   
  • Wabup Misharti Buka Secara Resmi Apresiasi Duta Genre Dan Jambore Adujak Remaja Genre Tingkat Kabupaten Kampar   ●   
  • Panen Perdana Padi Zakat Produktif di Siak, Mustahik Didorong Menjadi Petani Mandiri   ●   
  • MAN 1 Pekanbaru Top 11 SMA/MA Negeri Terbaik Se-Indonesia Berdasarkan Hasil OSN-K 2026   ●   
  • Perpres 111/2025 Terbit, Karmila Minta Pemerintah Perkuat Regulasi Terkait LGBT   ●   
Wali Kota Pekanbaru Beri Fleksibilitas Kerja bagi ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Senin 13 Juli 2026, 13:13 WIB
👁5689
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho

 

Pekanbaru, berazamcom - Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho, memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada Senin (13/7/2026).

Kebijakan ini diberikan untuk mendukung para orang tua, khususnya ayah, agar dapat mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

"Bagi ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, bapak ibu yang punya anak bisa mengantarkan anaknya ke sekolah," kata Wako.

Menurutnya, hari pertama masuk sekolah bukan sekedar rutinitas tahunan, melainkan momen emosional yang membekas dalam memori anak. Ia ingin para pegawai tidak kehilangan kesempatan emas ini, meski di tengah tanggung jawab sebagai abdi negara

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor: B.800/BKPSDM-PKAP/14/2026 yang ditandatangani secara elektronik pada Minggu (12/7/2026).

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya penguatan ketahanan dan peran keluarga, sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Kebijakan ini juga memperhatikan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/257/M.KT.02/2026 tanggal 10 Juli 2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk memberikan izin fleksibilitas waktu kerja kepada ASN maupun Non ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah agar dapat mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Meski demikian, pelaksanaan fleksibilitas waktu kerja tetap harus memperhatikan dan mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian kinerja di masing-masing perangkat daerah.

Pemerintah Kota Pekanbaru juga menegaskan agar surat edaran tersebut menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Pekanbaru. (*)

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top