Pekanbaru, berazamcom — Kepolisian Daerah (Polda) Riau mencatatkan prestasi luar biasa dalam pemberantasan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga April 2026. Selama periode tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap 1.026 kasus narkoba dengan 742 tersangka yang telah diamankan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan sinergi seluruh jajaran kepolisian dalam upaya menekan peredaran narkotika yang masih mengkhawatirkan di wilayah Riau.
“Dari pengungkapan yang kami lakukan, berhasil diamankan barang bukti yang mencengangkan, antara lain 77,22 kilogram sabu, 46.795 butir ekstasi, 28,69 kilogram ganja, 23,27 kilogram heroin, 10.111 butir H-five, 592 botol Baya Atomidate, serta 440 pcs happy water,” ungkap Pandra pada Rabu (15/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, wilayah Polres Rokan Hilir (Rohil) turut menyumbang angka signifikan, dengan 51 kasus narkoba berhasil diungkap dan 77 tersangka diamankan. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah pesisir masih menjadi titik rawan peredaran narkotika yang perlu terus mendapatkan perhatian khusus dari aparat.
Selain itu, di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, situasi telah berangsur kembali kondusif pascaaksi warga terkait dugaan peredaran narkoba. Meski begitu, aparat kepolisian tetap waspada dan siap menghadapi potensi aksi lanjutan dari masyarakat.
Pandra menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan anarkis dalam menghadapi masalah narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jangan terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis, percayakan penanganan hukum kepada kepolisian,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polda Riau mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-6306-547, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center 110 untuk mendapatkan layanan kepolisian yang cepat. (*).
[] bazm02


