Senin, 3 Agustus 2026

Breaking News

  • MAN 1 Pekanbaru Wakili Riau dalam Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas   ●   
  • Di Hadapan IDI, Bupati Afni Pastikan Perjuangkan Hak Fiskal Siak untuk Kesejahteraan Tenaga Medis   ●   
  • Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi, Sasar 17 Desa di Wilayah 3T   ●   
  • Tim Advokat Muhammad Farhan Sukses Ringankan Hukuman Klien Kasus MSKB Siak di PN Pekanbaru   ●   
  • Afni Ajak Warga Rawat Pohon, 5.050 Bibit Ditanam di Jalur Mempura-Dayun   ●   
Pekan Ini Pemko Pekanbaru Mulai Terapkan Jumat WFH
Rabu 08 April 2026, 12:14 WIB
👁21801
Pj Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut

 

Pekanbaru, berazamcom - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, pekan ini akan mulai menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyebutkan, kebijakan WFH tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah kota setempat.

Selama pelaksanaan WFH, kata dia, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyusun skema pelaksanaan tugas bagi ASN.

Skema tersebut kemudian harus dilaporkan kepada Walikota Pekanbaru melalui sekretaris daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kerja.

"Berdasarkan laporan itu, nantinya akan kita lakukan pengawasan dan monitoring," ucap Ingot, Senin (6/4/2026).

Disampaikannya, untuk teknis pelaksanaan WFH mulai dari sistem absensi, mekanisme kerja, hingga pertanggungjawaban kinerja ASN telah dilakukan penyusunan oleh masing-masing OPD.

Hal ini dilakukan agar pelaksanaan WFH tetap berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan WFH ini juga bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan adaptif, sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan operasional perkantoran.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas ASN dengan memanfaatkan teknologi digital, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (*)

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top