Rabu, 17 Juni 2026

Breaking News

  • UIR Duduki Peringkat Pertama Kampus Swasta Terbaik di Riau versi EduRank 2026   ●   
  • Dua Murid MAN 1 Pekanbaru Perkuat Merah Putih di Ajang Olimpiade Internasional   ●   
  • Karmila Sari Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah dan Perkuat Ukhuwah   ●   
  • Dr. Maxaxai Indra Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026–2031   ●   
  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
Seleksi 69 Jabatan Kepala Sekolah di Riau Resmi Ditutup, Pendaftar Capai 821 Orang
Kamis 15 Januari 2026, 10:44 WIB
👁86620
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya

 

Pekanbaru, berazamcom - Pemerintah Provinsi Riau mulai melakukan pembenahan serius di sektor pendidikan menengah.

Dimana, telah dimulai seleksi terbuka untuk 69 posisi kepala SMA dan SMK Negeri yang selama ini masih diisi oleh pelaksana tugas.

Kebijakan ini langsung menyedot perhatian kalangan pendidik. Antusiasme terlihat jelas dari membludaknya jumlah pendaftar.

Tak kurang dari 821 guru mendaftarkan diri hingga penutupan seleksi.

Seleksi ini digelar sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, jabatan kepala sekolah wajib diemban oleh pejabat definitif, sehingga pengisian melalui pelaksana tugas tidak lagi diperkenankan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa pendaftaran calon kepala sekolah telah dibuka sejak 8 Januari dan ditutup pada 12 Januari 2026.

"Dari total 821 pendaftar, sebanyak 12 orang telah memiliki sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), sementara 809 lainnya belum memiliki sertifikat tersebut.

Namun seluruhnya tetap diterima untuk mengikuti proses seleksi dan akan diverifikasi berkasnya," ujar Erisman.

Menurut Erisman, kepemilikan sertifikat BCKS menjadi keunggulan tersendiri bagi pelamar karena menunjukkan kesiapan calon kepala sekolah dalam aspek kepemimpinan.

"Sertifikat tersebut menjadi indikator kompetensi manajerial dan profesional dalam kepemimpinan pendidikan," jelas Erisman.

Ia menambahkan, BCKS mencerminkan pengalaman dan kesiapan guru dalam memimpin satuan pendidikan, serta berkaitan erat dengan program Guru Penggerak dan kebijakan Kementerian Pendidikan.

"Sesuai arahan pimpinan, proses pemilihan harus profesional dan mengikuti aturan yang berlaku," jelas Erisman seperti dikutip dari Tribun Pekanbaru.

Tahapan Seleksi Berikutnya

Tahapan seleksi selanjutnya adalah verifikasi administrasi yang akan dilakukan oleh panitia seleksi pada 13 hingga 30 Januari 2026.

Hasil penilaian terhadap peserta yang memenuhi persyaratan akan diumumkan melalui Ruang GTK.

"Penilaian dilakukan oleh panitia seleksi yang melibatkan tim pertimbangan, diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Setelah seluruh berkas diverifikasi dan dinilai, barulah ditetapkan dan diumumkan siapa saja yang akan diangkat sebagai kepala sekolah," ujar Erisman.

Ia menegaskan bahwa seleksi ini bertujuan mengisi 69 jabatan kepala sekolah SMA dan SMK Negeri di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Sesuai arahan Kementerian Pendidikan, mulai tahun 2026 jabatan kepala sekolah tidak lagi diperbolehkan dijabat oleh Pelaksana Tugas. (*)

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Berita Pilihan

Berita Terkini
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top