Rendi Prayuda
Oleh: Rendi Prayuda
Kebijakan luar negeri Amerika Serikat (AS) kembali menjadi sorotan dunia internasional. Dalam waktu yang hampir bersamaan, dua isu besar mencuat yaitu eskalasi kebijakan terhadap Venezuela yang melibatkan operasi militer dan penahanan Presiden Nicolás Maduro, serta kembali menguatnya wacana kepentingan strategis AS atas Greenland. Dua isu ini bukan sekadar peristiwa terpisah, melainkan mencerminkan arah kebijakan global AS yang semakin menegaskan penggunaan politik kekuatan demi mengamankan kepentingan nasionalnya. Hubungan AS dan Venezuela selama bertahun-tahun berada dalam
ketegangan. Sanksi ekonomi, tekanan diplomatik, dan isolasi politik telah lama diterapkan Washington terhadap rezim Nicolás Maduro dengan alasan pelanggaran demokrasi, hak asasi manusia, serta dugaan keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional. Namun, langkah terbaru yang melibatkan operasi militer lintas negara dan penahanan kepala negara asing menandai eskalasi serius dalam pendekatan AS.
Meski AS membingkai langkah tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional dan ancaman keamanan regional, banyak pihak memandang tindakan ini sebagai bentuk intervensi langsung terhadap kedaulatan negara lain. Di Amerika Latin, langkah ini memicu kekhawatiran akan kembalinya pola lama intervensi negara adidaya yang selama ini menjadi trauma historis kawasan tersebut. Pada saat yang sama, pernyataan pejabat AS terkait kepentingan strategis Greenland kembali memantik kontroversi global. Greenland dinilai memiliki nilai geopolitik tinggi karena posisinya di kawasan Arktik,
cadangan sumber daya alam, serta perannya dalam sistem pertahanan dan pengawasan global. Meski AS menyatakan pendekatan diplomatik, wacana ini tetap memunculkan kecemasan akan pola kebijakan ekspansif yang mengabaikan sensitivitas kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri. Dalam konteks Greenland, hukum internasional juga menegaskan prinsip self-determination. Status politik suatu wilayah tidak dapat ditentukan melalui tekanan kekuatan eksternal, melainkan harus mencerminkan kehendak rakyatnya. Setiap upaya memaksakan kepentingan strategis dengan mengabaikan prinsip ini berpotensi melanggar norma internasional yang telah disepakati bersama.
Dari sudut pandang hukum internasional, tindakan AS terhadap Venezuela menimbulkan pertanyaan fundamental. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap negara lain, kecuali dalam konteks pembelaan diri terhadap serangan bersenjata atau berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB. Penangkapan kepala negara asing melalui operasi militer unilateral sulit dibenarkan dalam kerangka hukum tersebut. Alasan penegakan hukum atas kejahatan lintas negara, seperti narkotika, tidak otomatis menghapus prinsip kedaulatan dan non-intervensi. Jika logika ini dijadikan preseden, maka setiap negara kuat dapat secara sepihak melakukan tindakan militer dengan dalih keamanan nasional. Hal ini jelas berpotensi meruntuhkan fondasi hukum internasional yang dibangun pasca-Perang Dunia II.
Dalam konteks Greenland, hukum internasional juga menegaskan prinsip self-determination. Status politik suatu wilayah tidak dapat ditentukan melalui tekanan kekuatan eksternal, melainkan harus mencerminkan kehendak rakyatnya. Setiap upaya memaksakan kepentingan strategis dengan mengabaikan prinsip ini berpotensi melanggar norma internasional yang telah disepakati bersama.
Dari perspektif keamanan internasional, kebijakan AS mencerminkan pendekatan realisme klasik yang menempatkan kepentingan nasional dan dominasi strategis sebagai prioritas utama. Dalam jangka pendek, langkah tegas terhadap Venezuela mungkin dipandang sebagai upaya mengamankan stabilitas dan kepentingan AS di kawasan. Namun, dalam jangka panjang, pendekatan koersif justru berisiko memperbesar instabilitas regional, memperdalam konflik politik internal, serta membuka ruang keterlibatan kekuatan global lain. Di kawasan Arktik, isu Greenland berpotensi memicu kompetisi geopolitik baru. Arktik yang
selama ini relatif stabil dapat berubah menjadi arena persaingan militer dan ekonomi antarnegara besar. Jika tidak dikelola melalui kerja sama internasional, eskalasi ini akan memperlemah rezim keamanan regional dan meningkatkan risiko konflik. Lebih luas lagi, normalisasi tindakan sepihak olehnegara adidaya berpotensi merusak tatanan keamanan internasional berbasis aturan (rules-based international order). Ketika hukum internasional diterapkan secara selektif, kepercayaan antarnegara akan terkikis, dan mekanisme pencegahan konflik menjadi semakin lemah.
Oleh karena itu, kasus Venezuela dan Greenland menunjukkan bahwa dunia tengah menghadapi fase krusial dalam hubungan internasional.Politik kekuatan kembali menguat, sementara multilateralisme dan supremasi hukum internasional berada di bawah tekanan serius. Bagi masyarakat internasional, termasuk negara-negara berkembang seperti Indonesia, dinamika ini menjadi pengingat akan pentingnya mempertahankan prinsip kedaulatan, penyelesaian damai sengketa, dan penghormatan terhadap hukum internasional. Dan kebijakan luar negeri Amerika Serikat tengah memasuki fase yang semakin terang-terangan menegaskan logika unilateralisme. Eskalasi terhadap Venezuela yang ditandai dengan operasi militer dan penahanan Presiden Nicolás Maduro serta menguatnya kembali wacana kepentingan strategis atas Greenland, menunjukkan bagaimana politik kekuatan kembali menjadi instrumen utama negara adidaya dalam mengamankan kepentingan nasionalnya. Selanjutnya, bagi Indonesia dan negara-negara ASEAN, dinamika ini menjadi pengingat penting akan urgensi memperkuat multilateralisme, hukum internasional, dan sentralitas ASEAN di tengah kompetisi kekuatan global. Tanpa sikap kolektif yang tegas terhadap unilateralisme, kawasan berisiko menjadi sekadar arena perebutan pengaruh, bukan subjek yang berdaulat dalam tatanan global.
Penuis: Dosen Program Studi Hubungan Internasional FISIPOL – Universitas Islam Riau


