Chairul Fahmi Wakil Ketua I KONI Riau
Pekanbaru, berazamcom — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau menegaskan bahwa pemberhentian dan penggantian Ketua KONI Kabupaten Kepulauan Meranti telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Langkah tersebut diambil semata-mata untuk menyelamatkan roda organisasi agar KONI Meranti tetap dapat berjalan efektif pasca perubahan kepengurusan.
Ketua Umum KONI Riau melalui Wakil Ketua I, Chairul Fahmi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat mosi tidak percaya dari KONI Kabupaten Kepulauan Meranti yang ditandatangani lebih dari dua pertiga pengurus cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI Meranti. Atas dasar itulah, KONI Riau menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Ketua KONI Meranti, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menerima surat mosi tidak percaya yang ditandatangani lebih dari 2/3 pengurus cabor. Surat itu kami proses sesuai mekanisme organisasi, sehingga diterbitkan SK pemberhentian dan penunjukan Plt Ketua KONI Meranti. Tidak mungkin kami mengeluarkan SK yang bertentangan dengan AD/ART,” ujar Chairul Fahmi, Jumat (26/12).
Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil demi menjaga keberlangsungan dan kesehatan organisasi. “Intinya, kami ingin menyelamatkan organisasi KONI Meranti agar tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Fahmi mengungkapkan, terdapat sejumlah persoalan krusial dalam kepengurusan KONI Meranti di bawah kepemimpinan Sudarto yang dinilai melanggar AD/ART. Kondisi ini menyebabkan hilangnya kepercayaan dari pengurus cabang olahraga serta internal pengurus KONI Meranti sendiri.
“Pelanggaran paling krusial adalah tidak dilaksanakannya rapat kerja (raker) tahunan selama dua tahun berturut-turut. Ini jelas melanggar AD/ART. Dampaknya, cabor-cabor baru yang sudah disahkan oleh KONI Pusat dan KONI Riau tidak bisa bergabung sebagai anggota. Inilah yang menjadi keberatan utama para cabor,” jelas Fahmi.
Menurutnya, absennya raker berdampak signifikan terhadap tata kelola organisasi. “Tanpa raker, banyak kebijakan strategis tidak berjalan dan itu menyalahi AD/ART. Ketua KONI Meranti sudah tidak mendapatkan kepercayaan dari anggota, terutama pengurus cabor. Termasuk persoalan anggaran yang juga tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan Sudarto yang menyebut KONI Riau sarat pelanggaran dan bermuatan politik, Fahmi membantah tegas. Ia memastikan tidak ada unsur politik dalam keputusan tersebut.
“Tidak ada muatan politik sama sekali. KONI Riau hanya menjalankan organisasi sesuai AD/ART. Soal adanya suksesi pemilihan Ketua KONI Riau pada 2026, itu hanya kebetulan momennya berdekatan,” kata Fahmi.
Ia kembali menegaskan bahwa penunjukan Plt Ketua KONI Meranti murni untuk kepentingan organisasi. “Tujuan kami satu, menyelamatkan KONI Meranti agar bisa berjalan dengan baik dan mendapat dukungan penuh dari kepala daerah,” pungkasnya. (rls)
Editor: Yanto Budiman


