Jumat, 12 Juni 2026

Breaking News

  • Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award   ●   
  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
  • Buka OSIS Cup I SMPN 5 Kerinci Kanan, Bupati Afni Ajak Pelajar Isi Waktu dengan Kegiatan Positif   ●   
  • Dorong Penguatan Sinergi Daerah, Bupati Ahmad Yuzar Terima Audiensi IKM Kampar   ●   
Plt Gubernur Riau Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Langkah KPK
Senin 15 Desember 2025, 21:29 WIB
👁41358

 

Pekanbaru, berazamcom – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Provinsi Riau. Dukungan tersebut merupakan wujud nyata komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas (good and clean governance).

“Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati dan mendukung langkah-langkah KPK. Termasuk terkait informasi pemeriksaan yang dilakukan pagi tadi. Sikap terbuka dan mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama,” ujar SF Hariyanto, Senin (15/12/2025).

Menanggapi informasi dari Juru Bicara KPK terkait diamankannya sejumlah uang dan dokumen di kediamannya, SF Hariyanto menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi persoalan. Ia memastikan temuan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama sejumlah tersangka lainnya.

“Seperti yang disampaikan Juru Bicara KPK, semua temuan tentu akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Insyaallah, kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau tidak berbuat salah, tidak ada alasan untuk alergi terhadap pengawasan KPK. Justru kita harus mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di daerah agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR tersebut.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, pemeriksaan kediaman Plt Gubernur Riau oleh KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal November lalu.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa total uang hasil pemerasan dengan modus “jatah preman” yang disetorkan kepada Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar, yang berasal dari sejumlah Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. (rls)

 

Editor: Yanto Budiman




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top