Pekanbaru, berazamcom – Menutup penghujung tahun 2025, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menggelar coffee morning bersama insan pers dan aktivis mahasiswa, Selasa pagi (9/12/2025). Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban itu mengangkat tema strategis: Urgensi Revisi Undang-Undang Penyiaran untuk mewujudkan tata kelola siaran yang sehat, adil, serta berkelanjutan di daerah.
Komisioner KPID Riau, Warsito, S.I.Kom., M.I.Kom., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Penyiaran telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun hingga kini belum mencapai titik final.
“Banyak pasal dalam UU Penyiaran yang sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Itu yang akan kita kupas bersama para narasumber. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, coffee morning ini resmi kita buka,” ujar Warsito.
.
Assyari menambahkan bahwa meski revisi tersebut telah masuk Prolegnas Prioritas sebagai usulan inisiatif DPR RI, prosesnya masih berjalan dan membutuhkan perhatian bersama dari seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, anggota bidang PKSP KPID Riau, Hisam Setiawan, S.P., M.I.Kom., menyoroti pesatnya perubahan lanskap media. Menurutnya, konvergensi membuat batas antara radio, televisi, internet, dan platform digital nyaris tak terlihat lagi.
Acara coffee morning berlangsung interaktif. Para peserta—didominasi insan pers dan mahasiswa—tampak antusias mengikuti paparan narasumber serta terlibat aktif dalam diskusi mengenai arah penyiaran Indonesia di era digital.
[] bazm02


