Foto:dok PT TPL
Pekanbaru, berazamcom — PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU) akhirnya angkat suara menanggapi tudingan bahwa operasional hutan tanaman industri miliknya menjadi penyebab bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir November 2025.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/12/2025), perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha telah dijalankan sesuai izin dan standar Pengelolaan Hutan Lestari.
INRU menyebut konsesinya telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga independen. Dari total areal 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang dikembangkan sebagai tanaman eucalyptus, sedangkan sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
“Perseroan menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan berdasarkan data akurat dan dapat diverifikasi. Kami tetap membuka ruang dialog konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di areal PBPH,” tulis manajemen INRU.
Menanggapi Rencana Rekomendasi Penutupan
Perusahaan juga merespons rencana rekomendasi penutupan operasional yang disebut akan disampaikan Gubernur Sumatera Utara. TPL menegaskan belum menerima dokumen resmi terkait hal tersebut.
Rencana rekomendasi itu dinilai berawal dari aksi unjuk rasa pada 10 November 2025 oleh sejumlah organisasi dan aktivis lingkungan di Sumatera Utara. Pemerintah provinsi disebut masih melakukan evaluasi operasional perusahaan di beberapa kabupaten.
Untuk menjelaskan posisi dan memberikan klarifikasi, perusahaan mengaku telah mengirim permohonan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara.
Klaim Tidak Cemari Lingkungan
Manajemen TPL kembali menegaskan operasional perusahaan tidak menjadi penyebab bencana ekologi seperti banjir dan longsor. Mereka menyebut implementasi izin, prosedur operasional, hingga pemantauan lingkungan dilakukan ketat bersama lembaga independen bersertifikasi.
Pada 2018, perusahaan mengklaim telah melakukan peremajaan pabrik dengan teknologi ramah lingkungan. Audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022–2023 juga menyatakan status kepatuhan perusahaan “TAAT”, tanpa temuan pelanggaran lingkungan maupun sosial.
“Mengenai tuduhan deforestasi, operasional pemanenan dan penanaman kembali dilakukan sesuai tata ruang, RKU dan RKT pemerintah. Sistem tanam-panen berkelanjutan memastikan hutan tanaman tetap terjaga,” ungkap pernyataan tersebut.
TPL juga membantah memiliki sengketa hukum dengan masyarakat adat dan mengklaim terus membangun kemitraan untuk menjaga hubungan harmonis di wilayah operasional.
Perusahaan memastikan kegiatan usaha dan kinerja keuangan masih berjalan normal.
Banjir Sumatera Dipicu Kerusakan Hutan Hulu
Di sisi lain, sejumlah ahli mengingatkan bahwa kerusakan ekosistem hutan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi faktor penting yang memperparah banjir dan longsor di Sumatera pada akhir November lalu.
Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS UGM, Hatma Suryatmojo, menjelaskan hutan berfungsi sebagai penyangga hidrologis yang menahan air hujan agar tak langsung mengalir ke sungai.
Menurut hasil penelitian di hutan tropis alami Kalimantan dan Sumatera, hutan mampu menahan 15–35% air hujan di tajuk, menyerap 55% air ke tanah, dan hanya menyisakan limpasan permukaan 10–20%.
Saat hutan di hulu rusak, seluruh sistem ini terganggu sehingga banjir dan tanah longsor lebih mudah terjadi.
Deforestasi di Sumatera Masih Tinggi
Data sejumlah lembaga mencatat deforestasi di Sumatera masih berlangsung masif:
• Aceh kehilangan lebih dari 700 ribu ha hutan sepanjang 1990–2020.
• Sumatera Utara hanya menyisakan 29% tutupan hutan atau sekitar 2,1 juta ha pada 2020.
• Sumatera Barat kehilangan 320 ribu ha hutan primer dan 740 ribu ha tutupan pohon pada 2001–2024.
Sebagian besar hutan tersisa berada di lereng curam Bukit Barisan, menjadikannya rentan longsor dan banjir bandang.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebelumnya menyatakan pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penutupan atau pengurangan konsesi TPL.
“Kalau memang mengganggu, kita sangat mendukung (ditutup), tapi di sana ada 11 ribu tenaga kerja," imbuhnya. (*)
Editor: Yanto Budiman


