Jakarta, berazamcom — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan bullying dan perundungan yang menimpa Kristofel Butarbutar hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kompolnas menerima kedatangan kuasa hukum dan keluarga korban di Jakarta.
Pertemuan itu dihadiri Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arif Wicaksono, didampingi jajaran Patobuna, yakni Brigjen Pol (Purn) Darwin Butarbutar selaku penasihat, Benlis Butarbutar sebagai Ketua Umum, serta Frederick Sidauruk selaku pengacara keluarga.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga melalui pengacara menyampaikan keberatan atas keputusan Polres Indragiri Hulu yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan perundungan tersebut. Mereka menilai keputusan itu tidak adil dan meminta agar kasus dibuka kembali demi kejelasan hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Penghentian penyelidikan ini membuat keluarga sangat keberatan. Karena itu, kami melaporkan persoalan ini ke Kompolnas dan Mabes Polri,” ujar perwakilan pengacara keluarga.
Menanggapi hal tersebut,
Kompolnas berjanji akan menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan melakukan kunjungan langsung ke Polres Indragiri Hulu untuk menelusuri dasar penghentian kasus tersebut.
Selain itu, Kompolnas juga berencana mengunjungi Polda Riau guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Kasus ini harus menjadi catatan penting agar penegakan hukum tidak pandang bulu dan keadilan benar-benar ditegakkan bagi siapa pun,” tegas pihak Kompolnas.(*)
[] bazm02


