Minggu, 14 Juni 2026

Breaking News

  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
  • JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir   ●   
  • Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award   ●   
  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
Kompolnas Prihatin atas Kasus Bullying yang Menewaskan Kristofel Butarbutar, Janji Tindak Lanjuti ke Polda Riau
Kamis 09 Oktober 2025, 16:25 WIB
👁385964

 

Jakarta, berazamcom — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan bullying dan perundungan yang menimpa Kristofel Butarbutar hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kompolnas menerima kedatangan kuasa hukum dan keluarga korban di Jakarta.

 Pertemuan itu dihadiri Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arif Wicaksono, didampingi jajaran Patobuna, yakni Brigjen Pol (Purn) Darwin Butarbutar selaku penasihat, Benlis Butarbutar sebagai Ketua Umum, serta Frederick Sidauruk selaku pengacara keluarga.

Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga melalui pengacara menyampaikan keberatan atas keputusan Polres Indragiri Hulu yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan perundungan tersebut. Mereka menilai keputusan itu tidak adil dan meminta agar kasus dibuka kembali demi kejelasan hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Penghentian penyelidikan ini membuat keluarga sangat keberatan. Karena itu, kami melaporkan persoalan ini ke Kompolnas dan Mabes Polri,” ujar perwakilan pengacara keluarga.

Menanggapi hal tersebut,

 Kompolnas berjanji akan menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan melakukan kunjungan langsung ke Polres Indragiri Hulu untuk menelusuri dasar penghentian kasus tersebut.

 Selain itu, Kompolnas juga berencana mengunjungi Polda Riau guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Kasus ini harus menjadi catatan penting agar penegakan hukum tidak pandang bulu dan keadilan benar-benar ditegakkan bagi siapa pun,” tegas pihak Kompolnas.(*)

 

[] bazm02




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top