
Pekanbaru, berazam.com : Nama Saudara Hondro (SH) kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa hari terakhir, pemberitaan tentang kasus yang menyeret dirinya ramai menghiasi jagat media. Jumat (8/8/2025), rencana aksi unjuk rasa di depan Mapolda Riau makin memanaskan situasi.
Dilansir dari Liputan Today, aksi tersebut diinisiasi sejumlah pihak yang mendesak Polda Riau segera menetapkan SH sebagai tersangka. Tuntutan ini muncul dari pelapor berinisial FZ (Faigizaro Zega), yang melaporkan SH atas dugaan pencurian data pribadi, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Menanggapi hal itu, Panit Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Ipda Hendri Joni, S.H., memberikan penjelasan rinci terkait perkembangan laporan tersebut.
“Benar, FZ telah membuat tiga laporan terhadap SH sejak 2024. Laporan pertama terkait dugaan pencurian data pribadi sudah melalui penyelidikan dan gelar perkara. Hasilnya, tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Saat ini kami sedang memproses administrasi penerbitan SP3,” ujar Hendri Joni, Kamis (7/8/2025).
Untuk laporan kedua, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, pihaknya sudah melakukan mediasi pada 10 Juli 2025. Namun, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Bukti dan keterangan sudah kami kumpulkan. Kami masih menunggu pendapat Ahli Pidana dan Ahli ITE. Progresnya sudah kami sampaikan ke pelapor melalui surat resmi tertanggal 7 Agustus 2025,” tambahnya.
Sementara itu, laporan ketiga terkait dugaan fitnah melalui pemberitaan dinyatakan bukan ranah kepolisian.
“Itu masuk ranah Dewan Pers, bukan kewenangan kami. Surat tanggapan akan segera kami kirim ke saudara FZ,” tegas Hendri.
Terkait rencana demonstrasi hari ini, Hendri menilai aksi tersebut wajar dalam iklim demokrasi.
“Demo itu lumrah. Apapun tuntutannya, Polda Riau pasti menerima dan menanggapinya. Harapannya, massa bisa memahami penjelasan resmi yang sudah kami sampaikan. Semoga aksi berjalan aman dan kondusif,” ujarnya.
Polda Riau menegaskan akan menangani setiap laporan dengan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum tanpa intervensi pihak manapun.
Lap : Vie