
Pekanbaru, berazam.com : Peningkatan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) tahun 2023–2024 diapresiasi masyarakat. Upaya serius Tim Pidsus Kejati Riau untuk menyelamatkan dana Rp551.473.883.996 lebih tersebut diharapkan segera menetapkan tersangkanya.
"Kita mendesak kejaksaan segera menetapkan para tersangkanya, jangan berjalan di tempat, apalagi sampai masuk angin. Karena kasus ini sudah memenuhi unsur, sehingga jangan dilama-lamakan," ujar Ketua Umum DPN Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora, SH, MSi mengingatkan, Senin (7/7/2025).
Ganda Mora yang juga aktivis lingkungan tersebut meminta APH menelusuri aliran dana nya apakah sampai pada pimpinan tertinggi daerah di masa itu. Apalagi sebelumnya telah dilakukan proses penyidikan mulai dari tingkat Kejagung. "Telusuri juga aliran dananya, apakah ada sampai ke tingkat pimpinan tertinggi kepala daerah," selidik Ganda.
Pentingnya keseriusan ini lanjut Ganda Mora, karena sebelumnya telah dimulai penyidikan terhadap enam orang saksi dari berbagai unsur. Termasuk manajemen PT SPRH dan pihak perbankan yang terlibat dalam alur keuangan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Ganda juga menyoroti seorang pengacara bupati waktu itu di masa Pilkada lalu yang berperan sebagai pemilik lahan hingga menjual lahan sampai Rp46 miliar, sementara sampai saat ini keberadaan kebun itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Tentu saja seorang pengacara bupati waktu itu masa PIlkada, menjadi tanda tanya, kenapa ia sampai mau menerima dana hingga Rp46 miliar dengan alasan sebagai pemilik lahan.," ujar Ganda curiga.
Ganda Mora minta kepada Kejati Riau jangan berhenti di situ aja, tapi memeriksa juga sejauh mana aliran dana itu, karena bisa saja ada pihak lain yang jadi tersangka. Karena ketika itu sebagai pemilik saham adalah bupati, tentu ada alur perintah dan alur dana.
"Kita mendesak agar segera menetapkan tersangkanya karena sudah memenuhi unsur, jadi jangan di lama lamakan," pungkas Ganda lagi.
Dengan proses yang transparan dan serius Ganda mengharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Disamping itu pengelolaan BUMD akan semakin bersih dan dananya bisa benar-benar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan PAD khususnya daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Diketahui sebelumnya, Kejati Riau resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% senilai lebih dari Rp551.473.883.996 ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi pun diperiksa di antaranya berinisial: MF, Direktur Keuangan PT SPRH sejak November 2023; RH selaku Direktur Umum PD SPRH periode 2021–2026 sekaligus Plt Direktur Utama tahun 2023.
Kemudian AS selaku Manajer cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi; KD selaku Sekretaris PD SPRH periode April–Agustus 2024; TS selaku Komisaris Utama PT SPRH sejak 2023; dan ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH tahun 2023 hingga sekarang.
Peningkatan status penyelidikan, Tim Pidsus Kejati Riau pada Rabu (2/7/2025) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penggeledahan dilakukan di Kantor PT SPRH serta beberapa rumah milik mantan direksi perusahaan daerah tersebut.
Zikrullah menegaskan, pengusutan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Terkait penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dinyatakan cukup kuat oleh tim penyidik.
Lap : Vie