Jumat, 12 Juni 2026

Breaking News

  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
  • Buka OSIS Cup I SMPN 5 Kerinci Kanan, Bupati Afni Ajak Pelajar Isi Waktu dengan Kegiatan Positif   ●   
  • Dorong Penguatan Sinergi Daerah, Bupati Ahmad Yuzar Terima Audiensi IKM Kampar   ●   
  • Jumlah Pegawai Membludak, Pemprov Riau Pastikan Tidak Rekrut PNS Baru Tahun Ini   ●   
Didampingi Kuasa Hukum, S. Hondro Penuhi Panggilan Polda Riau Terkait Dugaan Penghinaan Elektronik
Rabu 11 Juni 2025, 13:26 WIB
👁38337

Pekanbaru, berazamcom - S. Hondro memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (11/6), terkait laporan dugaan penghinaan melalui media elektronik yang dilayangkan oleh seseorang berinisial FZ.

Dalam pemeriksaan tersebut, Hondro didampingi oleh kuasa hukumnya, Dr. Martin Purba, SH, MH. Menurut Martin, pemanggilan ini merupakan bagian dari tahapan klarifikasi awal oleh penyidik.

“Klien kami hadir sebagai warga negara yang taat hukum. Ia menjawab empat pertanyaan penyidik dengan disertai bukti dan dasar hukum,” kata Martin kepada awak media.

Salah satu poin yang diklarifikasi adalah pernyataan S. Hondro yang menyebut FZ sebagai mantan narapidana. Pernyataan itu, menurut Martin, didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 872K/Pid/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pernyataan tersebut memiliki dasar hukum, sehingga menurut kami tidak memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik,” tegasnya.

Martin menambahkan, proses hukum masih berada pada tahap awal dan meminta semua pihak menghormati jalannya penyelidikan, termasuk potensi penghentian perkara (SP3) jika dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar pelaporan, tanpa memahami substansi perkaranya.

“UU ITE seharusnya digunakan secara bijak agar tidak membebani aparat penegak hukum dengan kasus yang sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Di akhir pernyataan, Martin menyampaikan harapannya agar FZ dan S. Hondro dapat berdamai dan kembali menjalin hubungan baik, mengingat keduanya berasal dari kampung yang sama dan pernah berteman dekat.

Diketahui selain aktif berorganisasi sosial, seperti Ketua Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR, Hondro juga seorang pegiat media. Dia memiliki sejumlah media online. Tak heran jika dirinya didapuk sebagai Ketua umum DPP Perhimpunan Media Nasional (PMN). Dalam pergaulan sehari hari, Hondro juga cukup memiliki relasi atau jaringan yang bagus dengan berbagai pihak. (*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top