Rabu, 17 Juni 2026

Breaking News

  • UIR Duduki Peringkat Pertama Kampus Swasta Terbaik di Riau versi EduRank 2026   ●   
  • Dua Murid MAN 1 Pekanbaru Perkuat Merah Putih di Ajang Olimpiade Internasional   ●   
  • Karmila Sari Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah dan Perkuat Ukhuwah   ●   
  • Dr. Maxaxai Indra Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin APHTN-HAN Riau Periode 2026–2031   ●   
  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
Di Balik Revisi UU Minerba, Karmila Sari Jelaskan Perubahan Skema untuk Perguruan Tinggi
Selasa 25 Februari 2025, 20:46 WIB
👁148878
Ket foto : Anggota Baleg (Badan Legislasi) DPR RI Dr. Karmila Sari, S.Kom, M.M

Jakarta, berazam.com : DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi undang-undang.

Keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025) yang lalu. Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir didampingi wakil yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, hingga Mensesneg RI Prasetyo Hadi hadir di paripurna. Beberapa poin telah direvisi, salah satu poin pentingnya adalah mengenai sekema izin usaha pertambangan kepada Perguruan Tinggi (PT).

Disisi lain, Anggota Baleg (Badan Legislasi) DPR RI Dr Karmila Sari, SKom, MM mengatakan DPR dan Pemerintah sepakat membatalkan aturan mengenai konsensi tambang oleh Perguruan Tinggi. Timbulnya pro kontra dan desakan membuat DPR dan Pemerintah merevisi poin tersebut, dengan kata lain dalam UU Minerba ini tidak ada aturan pemberian izin usaha pertambangan ataupun IUP kepada Perguruan Tinggi melainkan, Perguruan Tinggi hanya sebagai penerima manfaat.

“Tentu waktu kita RDPU sebelumnya permintaan dari semua pihak yang berperan memberikan masukan, nah itu tentu kita lihat perkembangan ada kontrovensi, di satu sisi dianggap nanti tidak independet terus menggangu fokus mereka di bidang pendidikan, nah ini akhirnya kita mengambil jalan tengah adalah Perguruan Tinggi mendapatkan pemberi manfaat,” ujar Dr Karmila melalui seluler, Selasa (25/02/2025).

Selain itu, tentu juga misalnya Perguruan Tinggi IPB, ada juga perguruan perguruan tinggi yang besar sudah memiliki izin usaha, sekiranya mereka mampu berkolaborasi dengan badan usaha.

“Baik itu badan usaha swasta atau BUMN di persilahkan saja dalam bentuk koperasi,” jelasnya.

Adanya Revisi Undang-Undang Minerba diharapkan mampu dapat menjadi solusi untuk membiayai biaya uang kuliah tunggal terlalu mahal, sehingga mampu berpeluang berkuliah untuk masyarakat.

Lap : Vie




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Berita Pilihan

Berita Terkini
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top