Ket foto : Salah tangkapan Cam Scanner Keputusan Gubernur Riau, Nomor Kpts.1028/IX/2019Pekanbaru, berazam.com : Menyimak video saudara Wahyudi El Panggabean, Wartawan senior di Youtube dengan judul "Tehnik investigasi 1,8 juta Hektar Sawit Illegal di Riau." di menit 10'.39", saudara Wahyudi minta dilakukan juga wawancara kepada ketua timnya, Edy Natar tentang bagaimana ini kelanjutannya? Kenapa ini berhenti begitu saja? Ceritanya ini tenggelam begitu saja? Sementara, mereka ini tidak lagi menjabat, konfirmasikan juga "apakah mereka juga ikut memanfaatkan situasi ini?" ujar Wahyudi.
Menyikapi hal ini kepada awak media Edy Natar mengklarifikasi konten video tersebut.
"Terkait dengan hal ini maka
saya merasa perlu untuk melakukan konfirmasi agar persoalannya menjadi lebih jelas dan terang benderang," ucap Edy Natar.
Edy menegaskan bahwa Dia bukanlah Ketua Tim Satgas penertiban lahan sawit sebagaimana yang disampaikan oleh saudara Wahyudi seperti yang berkembang di dalam video yang beredar.
Pada bulan September 2019, Gubernur Riau, Samsuar pada saat itu membentuk "SATUAN TUGAS TERPADU PENERTIBAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN/ LAHAN SECARA ILEGAL DI PROVINSI RIAU."
Menurut Edy, awalnya sebagai Wakil Gubernur Riau dirinya ditunjuk oleh Gubernur Riau untuk memimpin operasi ini sebagai Ketua tim Satgas.
Selaku seorang yang berlatar belakang militer, begitu mendapat perintah lisan, Edy segera melakukan langkah pendahuluan untuk membentuk Tim dan memimpin langsung rapat dengan melibatkan berbagai unsur yang ada secara terpadu.
"Langkah ini saya lakukan tentu saja guna mempercepat terbentuknya tim Satgas sambil menunggu keluarnya KEPUTUSAN GUBERNUR secara tertulis sebagai dasar pelaksanaan bertindak di lapangan. Ketika itu saya telah memimpin rapat sebanyak tiga kali tentu saja dengan semangat yang sangat tinggi karena ingin masalah ketidaktertiban lahan di Riau ini bisa segera terselesaikan," jelas Edy Natar.
Bersamaan dengan berjalannya waktu, konsep Keputusan Gebernurpun terbit namun belum ditandatangani.
"Informasi yang saya dapat dari staf, atas arahan Gubernur konsep keputusan ini sebelum ditandatangani Gubernur terlebih dahulu diminta staf untuk mengedarkanya kepada Forkopimda untuk mendapatkan masukan dan tanggapan karena Pejabat Forkopimda juga ikut dilibatkan didalam Keputusan Gubernur tersebut.
"Bersamaan dengan itu, saya selaku Wakil Gubernur terus aktif memimpin rapat, dan gaung pembentukan Tim inipun direspon secara positip oleh berbagai kalangan khususnya masyarakat Provinsi Riau. Namun dalam perjalanannya setelah tim satgas ini mulai terbentuk, sayapun menerima Keputusan tertulis Gubernur Samsuar sebagaimana yang diterima oleh seluruh anggota Tim Satgas lainnya namun status jabatan saya sudah berubah tidak lagi sebagai Ketua Tim Satgas sebagaimana didalam konsep awal," terang Edy Natar.
Saya tidak mengetahui apa yang menjadi alasan dan latar belakang mengapa saya tidak lagi berstatus sebagai ketua Tim Satgas, dan yang ditunjuk sebagai ketua Tim Satgas selanjutnya adalah Kepala dinas Kehutanan dan Lingkungan hidup Provinsi Riau.
"Sementara, sesuai keputusan Gubernur yang sudah ditandatangani, status saya berada dibawah Gubernur selaku penanggung jawab kegiatan," imbuhnya.
Atas perubahan status jabatan ini, maka tugas selaku ketua Tim Satgas langsung saya serahterimakan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau yang saat itu dijabat oleh Saudara Ervin. (Berikut saya lampirkan Keputusan gubernur).
"Dengan konfirmasi ini saya berharap semua pihak bisa menjadi lebih jelas dan memaklumi bahwa saya bukanlah sebagai Ketua Tim Satgas penertiban lahan sebagai mana yang disampaikan oleh Saudara Wahyudi El Panggabean. Terimakasih," tutup Edy Natar.
Editor: Alvi Abidin


