Gresik, berazamcom - Presiden Joko Widodo mengingatkan agar masyarakat dan pelaku usaha berhati-hati dalam memahami regulasi ekspor pasir laut.
Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa yang diperbolehkan untuk diekspor hanyalah sedimen yang mengganggu jalur kapal. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi usai meresmikan produksi smelter milik PTFI di Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE, Gresik, Jawa Timur, pada Senin (23/9/2024).
"Yang diperbolehkan itu adalah sedimen pasir yang berada di jalur laut untuk kapal-kapal. Hati-hati, tolong dilihat," kata Jokowi. Baca juga: Stafsus Mendag: Pembukaan Ekspor Pasir Laut Diputuskan Kabinet, Tidak Ada Alasan Kami Menolak
Kepala Negara menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Apa Sebab dan Dampaknya? Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah yang tengah menggenjot hilirisasi sumber daya alam, termasuk mineral mentah.
"Kalau memang bukan (sedimen) itu, itu yang enggak benar. Karena kita butuh, semuanya akan kita hilirisasikan. Pasir silika dan lain-lainnya. Termasuk yang ini tadi, disinggung mengenai semikonduktor oleh Pak Erick Thohir (Menteri BUMN)," jelas Jokowi seperti dilansir dari kompas.com
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun aktivitas tersebut dianggap ilegal.
Kemendag menyatakan, ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.
"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim melalui keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (13/9/2024).
Aturan ekspor pasir laut ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Ini merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Aturan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang masing-masing merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 dan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata Isy.(*)