Selasa, 24 September 2024

Breaking News

  • Didukung Tokoh Intelektual Riau, Forum LSM Riau Bersatu Kerahkan Ribuan Massa Geruduk Disdik Riau   ●   
  • IDAMAN Nomor Urut 3, Ida Yulita Susanti - Kharisman Risanda Optimis Menang Total di Pilwako Pekanbaru   ●   
  • Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Tentang Peran Badan, Lembaga dan Organisasi Mitra Pemerintah   ●   
  • Polda Riau Gelar Doa dan Sholat Subuh Berjamaah, Balon Walikota Edy Nasution: Ini Luar Biasa Mungkin yang Pertama di Indonesia   ●   
  • Mahasiswa UPER Bagikan Kiat Persiapan Belajar Ke Amerika   ●   
Cegah Truk Tonase Besar Masuk Kota, Dishub Pekanbaru Tempatkan Petugas Jaga Pintu Masuk
Selasa 24 September 2024, 10:45 WIB
Dishub Kota Pekanbaru, melakukan pengawasan terhadap truk tonase besar masuk kota.

Pekanbaru, berazamcom - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, terus melakukan pengawasan terhadap truk tonase besar masuk kota. Dishub menempatkan personilnya di pintu masuk kota.

Kabid Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunas mengatakan, pengawasan di pintu-pintu masuk kota Pekanbaru guna mengawasi truk bertonase agar tak melintas di jalan dalam kota.

"Kami telah menambah personil diantaranya di Simpang Bundaran Air Hitam, bundaran AKAP, bundaran di tugu songket dan di bundaran Garuda sakti. Masing-masing pos tersebut kami tempatkan empat personel dengan dua sip," ujar Khairunnas, Senin (23/9/2024).

Dijelaskannya, penempatan personel tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan agar mobil truk bertonase besar tidak melintas masuk kota Pekanbaru.

Dengan ditempatkannya personel tersebut bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas (lakalantas), kemacetan dan kerusakan jalan dalam kota oleh teruk bertonase masuk kota.

"Karena sampai sekarang masih ada yang bandel. Makanya kami terus berupaya bagaimana truk ini bisa mengikuti SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 (Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota)," terangnya.

Selain meningkatkan pengawasan dan memasang rambu larangan melintas bagi truk tonase. Dishub juga terus menghimbau asosiasi supir truk dan pemilik truk supaya menyampaikannya kepada para supir.

Seperti diketahui, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. (*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top