Rabu, 3 Juli 2024

Breaking News

  • PPDB Ditutup, Sejumlah SMP Negeri di Pekanbaru Belum Penuhi Kuota   ●   
  • Hadiri Pesta Nikah Jefry - Nettha, Edy Natar Doakan Kedua Mempelai Bahagia   ●   
  • Pansel Umumkan Calon Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah Lulus UKK   ●   
  • Pendaftar Jalur Afirmasi SMA/SMK Swasta Harus Langsung datang ke Sekolah   ●   
  • Sempat Terhalang Ombak, Speedboat Bawa 5 Kg Sabu Berlabuh di Riau   ●   
CERI Minta Kejati Kalbar Segera Proses Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT Rezeki Kencana Prima
Senin 01 Juli 2024, 12:52 WIB
Direktur Eksekutif Center of Energi and Resource Indonesia (CERI) Yusri Usman

Pontianak, berazamcom - Direktur Eksekutif Center of Energi and Resource Indonesia (CERI) Yusri Usman meminta pihak aparat hukum untuk segera memproses dugaan penyerobotan lahan oleh PT Rezeki Kencana Prima (PT RKP) di atas lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 38.000 Ha milik PT Sinar Kalbar Raya (SKR).

"Apalagi kasus ini sudah dilaporkan ke Kejati Kalbar. Kita berharap kasus ini dapat menjadi atensi Kejati Kalbar," tandas Yusri Usman kepada awak media, Jumat (28/6/2024).

Dilansir media pantaunews.co.id PT Rezeki Kencana Prima (PT RKP) hingga kini terus melakukan aktivitas atau kegiatan menggerus isi alam di dalam areal seluas 8.000 Ha yang diketahui masih masuk dalam lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 38.000 Ha milik PT Sinar Kalbar Raya (SKR).

Penyerobotan lahan ini diketahui juga sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu, seiring dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor SK.936/Menhut-II/2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penunjukan Kawasan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan.

Dan sampai saat ini, PT RKP tidak pernah memperoleh Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di atas lahan IUPHHK-HTI milik PT SKR tersebut.

Langkah hukum pun dilakukan PT SKR  untuk mengusir para mafia lahan itu. Hasilnya, mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa PT Sinar Kalbar Raya (SKR) merupakan pemilik izin Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 38.000 Ha di Kalimantan Barat (Kalbar) meliputi Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Landak.

"Walau sudah ada keputusan dari MA, namun mereka tetap melakukan aktivitas diatas lahan yang kita kuasai. Makanya adukan ke Kejati Kalbar atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT RKP terkait kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan yang izinnya sudah kita kantongi," ucap Kuasa hukum PT SKR, Damianus H Renjaan SH., MH., Bonifasius Falakhi SH, Zaky Zhafran SH, dan Dirut PT SKR Rudi, usai menyerahkan berkas aduan ke Kejati Kalimantan Barat, Jumat (28/6/2024).

Media pantaunews.co.id juga melansir, berdasarkan informasi yang layak dipercaya eksistensi PT Rezeki Kencana Prima (RKP) bukan merupakan anggota GAPKI. Sehingga segala tindakannya yang berpotensi melanggar hukum tidak dapat dibenarkan oleh sebuah asosiasi manapun termasuk GAPKI.

Kami juga mencoba melakukan estimasi kerugian nilai jual kayu hutan alam dan PSDHDR nya, tegakan 80 M3/ha. Kerugian potensi pajak daerah dan negara atas panen sawit dilahan tdk berijin.

"Ini saja bila dikali Rp600 ribu/m3, sudah Rp340 miliar. Kalau potensi pajak daerah tentu hanya dari PBB dan transaksi TBS. Jika PBB saja Rp50 ribu per hektar per tahun, maka PBB dan setahun Rp400 juta," kata sumber Tim investigasi kami yang layak dipercaya.

"Coba dihitung secara overall. Berapa banyak kerugian negara akibat dari perambahan lahan milik PT SKR oleh oknum perorangan maupun korporasi.

Ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Dr. Ir. Gulat ME Manurung menegaskan perusahaan perkebunan sawit milik PT Rezeki Rencana Prima (RKP) yang beroperasi diatas lahan milik PT Sinar Kalbar Raya ( SKR) bukan anggota APKASINDO.(*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top