Senin, 1 Juli 2024

Breaking News

  • CERI Minta Kejati Kalbar Segera Proses Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT Rezeki Kencana Prima   ●   
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28   ●   
  • Komitmen Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pj Gubri Ikuti Wawancara Paritrana Awards 2024   ●   
  • Pendaftar PPDB SMA/SMK di Riau Capai 97.638 Orang   ●   
  • Pj Gubri SF Hariyanto Dilantik Sebagai Ketua FPTI Riau   ●   
Karen Ternyata Tak Pernah Terima Salinan LHPI BPK, CERI: Ini Aneh dan Lucu, Bagaimana Dia Tau Apa Kesalahannya Untuk Membela Diri?
Sabtu 29 Juni 2024, 10:40 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Pekanbaru, berazamcom - Setelah PN Tipikor Jakarta memutus perkara mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) pada 24 Juni 2024, maka CERI mempertanyakan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi  (LHPI) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak diperoleh hingga selesainya persidangan, apakah pada saat penyerahan dakwaan perkara ke PN Tipikor, apakah Penasihat Hukum Karen Agustiawan ada meminta hak terdakwa untuk menerima berkas perkara termasuk berita acara pemeriksaan ahli perhitungan keuangan negara dalam hal ini BPK.

"Hal ini tentunya sesuai dan berdasar pasal 144 KUHAPidana junto pasal 72 KUHAP. Penjelasan Pasal 144 ayat (3) KUHAPidana menyatakan, dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan tururannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik," ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Sabtu (29/6/2024) di Jakarta.

Sedangkan Pasal 72 KUHAP menyatakan, "Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya."

Dikatakan Hengki, adapun dalam penjelasan pasal 72 menyatakan, yang dimaksud "untuk kepentingan pembelaannya" ialah mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut untuk diri sendiri, sedang yang dimaksud "turunan" ialah dapat berupa fotocopy. Adapun yant dimaksud dengan pemeriksaan dalam pasal ini pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka.

"Dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat - dakwaan. Pemeriksaan ditingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim," ungkap Hengki.

Harusnya, kata Hengki, Penasihat Hukum Karen bisa meminta dan medesak Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU menyerahkan LHPI BPK kepada terdakwa, yaitu sesuai aturan KUHAP di atas.

"Kan lucu jika PH dan Terdakwa tidak memperoleh LHPI BPK, bagaimana mereka tau kesalahannya dan bisa membantahkan perhitungan BPK tersebut wajar atau tidak, ini lucu dan aneh," kata Hengki.

Dikatakan Hengki, jika saat itu Majelis Hakim tidak mau memenuhi permintaan Penasihat Hukum dan Terdakwa, seharusnya PH minta Majelis Hakim diganti dengan yang lain yaitu dengan menyurati PT Tipikor Jakarta.(*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top