![](foto_berita/51IMG-20240628-WA0106.jpg)
Pekanbaru berazamcom - Mantan Gubernur Riau Syamsuar memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Polda Riau, pada Jumat (28/6/2024).
Agenda pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan di BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
“Ya hari ini diundang Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan kasus SPR periode 2010-2015. Sebagai warga Indonesia yang baik kita penuhi panggilan tersebut,” kata Syamsuar.
Terkait apa saja yang ditanyakan mengenai kasus SPR ini, mantan bupati Siak itu meminta agar ditanyakan saja kepada penyidik. “Apa saja ditanyakan silahkan kepada penyidik,”ujarnya.
Syamsuar diperiksa secara marathon dari pukul 10.00 WIB pagi kemudian istirahat shalat Jum’at dan dilanjutkan sampai pukul 15.00 Wib sore.
“Untuk kapasitas saya dipanggil adalah sebagai gubernur Riau yang mulai menjabat 2019 sampai 2023. Meski kasusnya zaman saya bupati tapi saya memberikan keterangan terkait kasus itu,”ujar Syamsuar. (*).