Minggu, 23 Juni 2024

Breaking News

  • Pertama di Riau, FK Universitas Abdurrab dan KREKI Riau Gelar Seminar dan Workshop Penanganan Kegawatdaruratan   ●   
  • Dinamika Persaingan Calon Gubernur Riau: Antara Spekulasi dan Persaingan Kekuatan Politik   ●   
  • Cegah Jadi Korban Hoaks, KPI Daerah Riau Gelar Literasi Media bagi 100 Mahasiswa di Pekanbaru   ●   
  • Aceh Butuh Kembalikan Kewenangan di Bidang Minerba dan Kemudahan Izin WPR Bukan PP Minerba   ●   
  • Kontroversi Kehadiran Bakal Calon Gubernur Riau di LAMR, Fauzi Kadir: Datang Belum Tentu Dipilih!   ●   
Dishub Pekanbaru & Disperindag Bikin Kesepakatan Tarif Parkir Pasar Tradisional, Segini Tarifnya!
Kamis 13 Juni 2024, 07:25 WIB

Pekanbaru, berazamcom - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah menetapkan perjanjian terkait batas-batas area parkir di pasar tradisional, bertujuan untuk merapikan dan mengatur area parkir di pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, mengungkapkan bahwa tarif parkir di area pasar tradisional kini diatur sesuai dengan peraturan daerah (perda) terbaru. "Kami bersama Disperindag telah mencapai kesepakatan terkait area parkir di pasar tradisional," ujarnya dalam wawancara pada Selasa (10/6/2024).

Menurut Yuliarso, Disperindag bertanggung jawab atas pengelolaan area parkir di pasar tradisional yang dikelola oleh Pemko Pekanbaru, sedangkan Dishub akan mengurus aspek teknisnya di lapangan. Tujuannya adalah untuk mencegah kebingungan di kalangan pengunjung dan pengelola pasar terkait dengan parkir.

Dalam perda terbaru, tarif parkir di area pasar tradisional telah ditetapkan. Kendaraan roda dua dikenakan tarif parkir sebesar Rp1.000, sementara kendaraan roda empat dikenai tarif sebesar Rp2.000. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian kepada para pengunjung pasar tradisional.

Namun, Yuliarso menegaskan bahwa pengelolaan parkir di luar area pasar merupakan kewenangan Dishub. Oleh karena itu, batas-batas area parkir harus disosialisasikan dengan jelas kepada masyarakat guna menghindari kebingungan.

"Ini bertujuan agar area parkir antara Disperindag dan Dishub tidak tumpang tindih di lapangan," jelas Yuliarso.

Langkah ini diambil untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pengelolaan area parkir antara kedua dinas tersebut, dengan harapan kesepakatan ini akan mendorong keteraturan dan ketertiban dalam pengaturan parkir di pasar tradisional.

Tidak hanya itu, kesepakatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir. Dengan tarif yang telah ditetapkan, pengelolaan parkir diharapkan akan mendapatkan peningkatan yang signifikan.

 


Laporan: Benny Hendra
Editor    : Yanto Budiman




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top