Sabtu, 27 Juli 2024

Breaking News

  • Ketua Umum FKPMR dan PPMR Dipanggil Polda Riau, Ini Respon Keras Fauzi Kadir dan Robert Hendrico   ●   
  • Pemprov Siapkan Bonus Rp40 M Untuk Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut   ●   
  • Pj Gubri Usulkan Erisman Yahya Jadi Calon Pj Bupati Inhil   ●   
  • BMKG: 45 Hotspot Terdeteksi di Riau, Rokan Hilir Terbanyak   ●   
  • Tokoh FKPMR & PPMR Gercep Antarkan Langsung Aspirasi Rakyat Riau ke 3 Parpol ke Episentrum Kekuasaan Jakarta   ●   
Soal Wawancara Hasto di TV Nasional, Dewan Pers: Itu Produk Pers, Tak Bisa Dipidana
Minggu 09 Juni 2024, 19:52 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Jakarta, berazamcom - Dewan Pers membenarkan argumentasi PDIP bahwa pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tidak masuk delik. Dewan Pers menegaskan wawancara Hasto produk pers yang tidak bisa dipidana.

"Jadi betul memang intinya narasumber di media tidak bisa dikenakan pidana, karena apa? Karena wawancara narasumber itu termasuk produk pers, artinya sengketanya adalah sengketa pers," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Yadi menyebut Dewan Pers akan mengundang Hasto Kristiyanto, pihak kepolisian, dan juga pihak media yang bersangkutan terkait persoalan ini. Dia menyebut pertemuan terkait laporan itu akan dilakukan pekan depan.

"Nah terkait dengan ini memang, baik pihaknya Pak Hasto, kemudian kami juga undang tentunya dari kepolisian, dan juga dari media yang bersangkutan, nanti kami akan undang ketiganya ke dewan pers, sekitar minggu depan, tanggal 12-an. Nanti kita (lihat) keluangan waktu mereka para pihak," ucapnya seperti dilansir dari detik.com.

Yadi lantas menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut ada unsur penghasutan dalam wawancara Hasto. Dia mengingatkan Dewan Pers sudah membuat MoU dengan Polri bahwa apapun produk jurnalistik hanya bisa ditangani di Dewan Pers.

"Dewan Pers belum melihat dan mendalami materi dan lain-lain gitu kan, cuma yang jelas itu adalah wawancara di media mainstream, dan sesuai dengan MoU juga kan, antara Dewan Pers dan Mabes Polri yang juga dipertegas di PKS (Perjanjian Kerja Sama) bahwa memang setiap kasus jurnalistik dan lain-lain penanganannya di dewan pers, nah wawancara narasumber itu adalah bagian dari proses jurnalistik, maka tidak bisa dikenakan pidana," ujar dia.

Lebih lanjut, Yadi juga mengungkap bahwa pihak kepolisian sebetulnya sudah menyurati Dewan Pers terkait kasus Hasto itu pada 1 April 2024 lalu. Saat itu, kata dia, Dewan Pers sudah menyebut bahwa pernyataan Hasto merupakan kasus jurnalistik.

"Terkait ini kepolisian juga sudah mengirim surat kepada dewan pers, saya ingat dewan pers sudah jawab pada 1 April 2024, bahwa ini adalah kasus jurnalistik dan penanganannya di Dewan Pers," ungkap dia.

Pernyataan PDIP

Sebelumnya diberitakan, Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan. PDIP mengatakan pelaporan itu berdasarkan wawancara Hasto di stasiun televisi nasional.

"Bahwa laporan kepada Sekjen PDIP Hasto soal pelanggaran ITE dan penghasutan karena wawancaranya dalam sebuah televisi swasta nasional tidak masuk delik," kata politikus PDIP sekaligus tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy, saat dihubungi, Jumat (7/6).

Ronny menilai isi wawancara Hasto di media TV harusnya tidak bisa menjadi delik pidana. Wawancara itu, kata Ronny, masuk dalam ranah UU Pers.

"Karena itu pertanggungjawaban hukum atas produk itu haruslah merujuk kepada UU Pers Tahun 1999," katanya.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks. Selain dugaan hoaks, Hasto ternyata dilaporkan terkait dugaan penghasutan.

"Masih kita dalami dulu. Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6).

Sejauh ini, polisi telah mulai mengusut kasus dugaan hoaks tersebut. Polisi menyebut ada dua orang pelapor.

"Masih kita dalami dulu ya. Ada dua orang pelapor di sini," ucapnya. (*)









Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top