Sabtu, 27 Juli 2024

Breaking News

  • Ketua Umum FKPMR dan PPMR Dipanggil Polda Riau, Ini Respon Keras Fauzi Kadir dan Robert Hendrico   ●   
  • Pemprov Siapkan Bonus Rp40 M Untuk Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut   ●   
  • Pj Gubri Usulkan Erisman Yahya Jadi Calon Pj Bupati Inhil   ●   
  • BMKG: 45 Hotspot Terdeteksi di Riau, Rokan Hilir Terbanyak   ●   
  • Tokoh FKPMR & PPMR Gercep Antarkan Langsung Aspirasi Rakyat Riau ke 3 Parpol ke Episentrum Kekuasaan Jakarta   ●   
OPINI YANTO BUDIMAN
Membatasi Kebebasan Pers: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Transparansi
Senin 13 Mei 2024, 20:56 WIB
Yanto Budiman Situmeang

Deklarasi dari penguasa tentang rencana pelarangan jurnalisme investigasi melalui revisi UU Penyiaran telah mencuat dan memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Keputusan ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran tentang pembatasan kebebasan pers, tetapi juga muncul sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan transparansi pemerintah.

Konon, kata-kata bijak dari mantan Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela, yang menyatakan bahwa pers kritis, independen, dan investigatif adalah sumber kehidupan demokrasi, menjadi pemantik bagi kita untuk berani mengkritisi langkah-langkah yang mengancam kebebasan pers. Tidak hanya itu, UU Pers No 40 tahun 1999 yang seharusnya melindungi kebebasan pers juga dipandang telah dilanggar.

Seperti disebutkan dalam buku "Demokrasi dan Kebebasan Pers" karya Dr. H. Syafriadi SH MH, tak dapat dipungkiri bahwa pers dan demokrasi saling terkait erat. Tanpa kebebasan pers yang berjalan lancar, kontrol sosial terhadap pemerintahan otoriter akan sulit terwujud. Demokrasi sejati hanya bisa hadir dengan kehadiran pers yang bebas.

Sebagai negara demokratis, Indonesia telah mengakui hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan berekspresi, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa kekuatan pers sebagai penjaga demokrasi dan benteng transparansi sangatlah vital dalam masyarakat kita.

Peranan jurnalisme investigasi dalam pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tak terbantahkan. Dengan mengungkap fakta-fakta tersembunyi, jurnalisme investigasi memiliki potensi besar untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi di berbagai tingkatan.

Sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur serta terlibat dalam proses pembangunan negara. Upaya pembatasan terhadap jurnalisme investigasi bukanlah langkah yang bijaksana, melainkan potensi ancaman terhadap upaya menjaga kualitas pemerintahan dan menjalankan kontrol sosial terhadap kekuasaan.

Kebebasan pers bukanlah ancaman, melainkan fondasi kokoh bagi kemajuan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam era informasi yang berkembang pesat, akses informasi yang bebas adalah hak setiap individu yang seharusnya dilindungi.

Demi menciptakan masyarakat yang lebih demokratis dan transparan, kita dituntut untuk memperjuangkan kebebasan pers dan hak akses informasi. Mari bersama-sama melawan segala upaya pembatasan terhadap kebebasan pers, untuk kebaikan bersama dan masa depan yang lebih cerah.

 

 

Penulis adalah seorang wartawan senior di Riau, Wakil Pimpinan Umum Berazamcom, dan Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Riau.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top