Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction   ●   
  • Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol   ●   
  • RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa   ●   
  • Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia   ●   
  • Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024   ●   
Pj Gubernur Riau Kelurarkan SE Terkait THR Keagamaan 2024, Berikut Isinya
Jumat 22 Maret 2024, 10:55 WIB
Pj Gubernur Riau Kelurarkan SE Terkait THR Keagamaan 2024

Pekanbaru, berazamcom - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, Bobby Rachmat menyampaikan surat edaran Pj Gubernur Riau tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di Perusahaan. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Kantor Disnaker Riau, Kamis (21/3/2024).

Ia mengatakan bahwa surat tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 pada 15 Maret 2024 tentang pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja atau buruh.

Adapun poin-poin yang disampaikan dalam surat edaran Pj Gubernur Riau tersebut antara lain sebagai berikut:

1. THR keagamaan diberikan kepada: Pertama, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kedua kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2. Tunjangan keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Ingat, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tegasnya seperti dilansir dari mediacenter riau.

3. Besaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Kemudian pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas (THL), upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

Pertama pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Kedua, buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," lanjutnya.

5. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

6. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana poin tiga, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.

7. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.(*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top