Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Hakim Tipikor Jakarta Yang Tidak Menghadirkan Nicke dan Dwi Sucipto Dalam Sidang Kasus Pengadaan LNG Pertamina Dengan Corpus Criti Liquefaction   ●   
  • Edy Natar Bergerak Cepat, Jalin Silaturahmi dengan Parpol   ●   
  • RDP PPDB, DR. Karmila Sari: Komisi V DPRD Riau Rekomendasi Penilaian Langsung Oleh Siswa   ●   
  • Kabar Duka, Bupati Indragiri Hilir 2 Periode, Indra Mukhlis Adnan Meninggal Dunia   ●   
  • Kolaborasi yang Apik STY dengan Pemain, Hantarkan Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23 2024   ●   
Disperindag Pekanbaru Temukan Ratusan Gudang Bahan Pokok Tak Miliki TDG
Jumat 15 Maret 2024, 10:44 WIB
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Pekanbaru, berazamcom - Ratusan gudang di komplek pergudangan, Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki didapati tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Hal ini didapati setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melakukan sidak terkait ketersediaan bahan pokok.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pihaknya melakukan sidak ke 300 gudang. Namun, separuh diantaranya didapati tidak memiliki TDG.

"TDG ini diperlukan untuk mengetahui berapa stok, berapa jumlah barang yang real di gudang tersebut. Ini juga memastikan supaya tidak adaAde penimbunan-penimbunan," kata Zulhelmi Arifin, Kamis (14/3).

Ia menuturkan, mayoritas ratusan gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan sementara bahan pokok. Seperti beras, minyak goreng dan komoditi lainnya.

Disperindag memberikan sanksi administrasi berupa teguran terhadap pengelola gudang. Pria yang akrab disapa Ami ini menyebut, bahwa dirinya menekankan kepada pengelola agar jangan ada penimbunan bahan pokok.

Apalagi saat ini sejumlah kebutuhan pokok di pasaran harganya tinggi. Ami mengaku dari sidak di lapangan, tidak ditemukannya indikasi penimbunan bahan pokok.

"Gudang tersebut punya NIB, tapi mereka seharusnya juga wajib punya TDG. Kalau ada TDG itu, mereka wajib melaporkan ke pemerintah jenis barang yang masuk, jenis barang apa, barang keluar kemana, dan wajib dilaporkan secara periodik," terangnya.

Ami menyebut, pengelola gudang tersebut melanggar PP nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan. Sanksi administrasi berupa teguran telah diberikan, dan jika belum juga memiliki TDG, Ami menyebut bakal ada sanksi penutupan tempat hingga denda.

"Jadi kalau mereka tidak membuat TDG, itu bisa diberikan sanksi lagi di denda. Dia ditutup dan denda berjalan kemudian NIB dicabut. Gudang kemarin itu juga ada untuk penyimpanan bahan pokok penting, ada triplek, kayu dan lain-lain selain sembako," pungkasnya (*)




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top