Pekanbaru, berazamcom- Klub malam Axelle Resto & KTV, yang sebelumnya dikenal sebagai JP (Joker Poker) Pub, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru, Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau. Penutupan ini dilakukan setelah klub tersebut diduga menjadi tempat peredaran narkoba.
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi, menyatakan bahwa keputusan penutupan didasarkan pada pelanggaran yang terkait dengan dugaan peredaran narkoba di klub malam tersebut. Stiker penyegelan dan police line dipasang di pintu masuk klub sebagai tindakan pencegahan.
Zulfahmi menegaskan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022, Pasal 3 dan Pasal 4 bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkoba. Dan juga dilarang sebagai tempat transaksi peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba.
"Berdasarkan perda tersebut kami melakukan penyegelan dengan menutup sementara klub malam Axelle Resto & KTV sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dan selanjutnya akan dilakukan proses lebih lanjut tim Pemko Pekanbaru terkait perizinan klub malam Axelle Resto & KTV," jelas Zulfahmi dilansir dari riaupos.jawapos.com (27/2/2024).
Meskipun pihak pengelola tidak berada di lokasi, keputusan penutupan ini disaksikan oleh pihak kepolisian, RT/RW setempat, warga sekitar, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Ketua RW 02 Kelurahan Tobek Godang, Irus Rustandi, menyambut baik tindakan penutupan ini dan berharap agar Axelle Resto & KTV ditutup permanen, mengingat sebelumnya sudah terjadi dua kali penangkapan karyawan yang diduga terlibat narkoba.
"Alhamdulillah apa yang kami harapkan dari semua warga selama ini sangat menentang Axelle Resto & KTV, karena tidak sesuai dengan martabat dan etika yang ada di warga kami. Sekarang keinginan kami bisa terlaksana, akhirnya Axelle Resto & KTV ditutup. Kami berharap agar ditutup permanen. Karena sudah terbukti dua kali di sini tertangkap karyawan di sini diduga narkoba," tutup Irus.
Laporan: Nurul