Senin, 15 Juni 2026

Breaking News

  • Tak Sekadar Passion, Raditya Dika dan Rizky Arief Kupas Kunci Sukses Monetisasi Bisnis di Universitas Pertamina   ●   
  • JMSI Riau Anugerahi PIN EMAS ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Siap Hadir   ●   
  • Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award   ●   
  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
Pelanggaran TSM, Mahfud MD: Bisa Pemilu Ulang
Selasa 20 Februari 2024, 17:36 WIB
👁49944
Mahfud MD

Pekanbaru, berazamcom - Menanggapi isu pemilu curang, Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., atau yang kerap dikenal dengan nama Mahfud MD menjabarkan tentang pelanggaran terstruktur, masif, sistematis (TSM).

Mahfud MD menegaskan bahwa setiap pemilu yang kalah cenderung menuduh pihak pemenang melakukan kecurangan.

"Hoax tentang Pemilu curang saya pernah sampaikan bahwa setiap pemilu, pihak yang kalah selalu menuduh yang menang itu curang," ungkap Mahfud saat usai agenda pengukuhan guru besar FKUI, gedung Imeri Fakultas Keguruan Universitas Indonesia (FKUI) dikutip dari youtube KompasTv (17/2/2024).

Menurutnya, tudingan semacam itu bukanlah hal baru dan sering muncul pada setiap pemilu. Mahfud MD menambahkan bahwa sebagai seorang yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), ia telah menghadapi berbagai sengketa pemilu dan memutuskan pembatalan hasil pemilu dengan pemilihan ulang sebagai salah satu opsi. Ia mengutip beberapa contoh kasus, termasuk hasil pemilu Jawa Timur tahun 2008 yang dibatalkan dan diulang karena adanya kecurangan.

"Harus diingat bahwa istilah pelanggaran terstruktur sistematis dan masif pertama kali muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia tahun 2008," jelas Mahfud, menyebutkan bahwa hal ini telah menjadi bagian dari yurisprudensi dan diatur dalam perundang-undangan.

"Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama" (Dikutip dari PA Girimenang)

Mahfud MD menekankan bahwa pelanggaran terstruktur sistematis dan masif bukan hanya menjadi bagian dari yurisprudensi, tetapi juga telah diatur dalam peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Ia menyatakan bahwa banyak kasus pemilihan yang dibatalkan atau didiskualifikasi karena pelanggaran ini, menegaskan bahwa pemilu ulang bisa menjadi opsi yang sah dalam menanggapi pelanggaran tersebut.

Sebagai pengalaman penuhnya dalam menangani ratusan kasus terkait pemilihan, Mahfud MD menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya bukti dalam menanggapi pelanggaran pemilu, yang pada akhirnya bergantung pada keberanian dan integritas hakim yang menangani kasus tersebut.

"Pelanggaran terstruktur sistematis dan masif itu jadi ini bukan hanya Yurisprudensi sekali lagi tetapi juga termasuk didalam peraturan perundang-undangan dan buktinya banyak, pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi, saya menangani ratusan kasus tentang ini banyak ada yang diulang, dihitung ulang, dan sebagainya tergantung hakimnya punya bukti atau tidak, atau kalau sudah punya bukti, menerima bukti apa berani apa tidak." pungkasnya.

Laporan: Nurul
Editor : Yanto Budiman




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top