Selasa, 7 Mei 2024

Breaking News

  • Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024, Ketua Ninik: Berita Harus Berimbang   ●   
  • Respons Sekda Meranti Terhadap Keluhan ASN Terkait Dana Insentif yang Belum Cair   ●   
  • Kandidat Potensial: Edy Natar dan Sofyan Siroj Bangun Komunikasi Politik di Mesjid Khairunnas   ●   
  • Mahasiswa Indonesia Belajar Logistik Kebencanaan ke Pakar di Jepang   ●   
  • Damkar Kota Pekanbaru Dapat Tambahan Bantuan Dua Unit Mobil Pemadam   ●   
Merasa Kasihan dengan Supir, Bea Cukai Bengkalis Lepaskan Truk Diduga Bermuatan Barang Selundupan dari Batam
Senin 12 Februari 2024, 21:55 WIB

Bengkalis, berazamcom - Penyidik Bea Cukai Bengkalis melepaskan truk Cold Diesel nomor polisi K 1320 ZC pengangkut 22 unit piano ukuran besar yang diduga selundupan dari Batam ke Bengkalis. Pihak Bea Cukai beralasan melepaskan truk tersebut karena kasihan dengan supir truk.

 Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo melalui Kepala Seksi Pencegahan dan Penindakan (Kasi P2) Eko Bramantiyo saat dikonfirmasi pada Selasa 12 February 2024.

Menurut Eko, pengusaha asal Kota Batam selaku pemilik 22 piano tersebut setuju piano yang saat ini diamankan di gudang Bea Cukai tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara kepabeanan. Namun penyidik Eko tak bersedia menyebutkan nama pemilik 22 unit piano seludupan tersebut.

"Truk tersebut truk expedisi. Kita kasihan dengan supirnya, makanya truk tersebut kita lepas," alasan Eko.

Eko juga menyebutkan, untuk proses selanjutnya 22 unit piano seludupan ini akan disita negara. "22 unit ini kita sita, nanti kita lelang," ungkap Eko.

Sementara itu, Jailani supir truk minggu lalu di Bea Cukai mengatakan, piano tersebut dimuatnya di Batam dengan tujuan Bogor. Dari Batam naik Roro ke Pakning, Kabupaten Bengkalis. Dari Bengkalis kemudian lewat darat menuju kota Bogor.

Namun, saat keluar dari Roro di Sungai Pakning, truk yang dikemudikan Jailani bersama 7 truk lain bermuatan rokok, mesin sepeda motor merk Harley Davidson, mesin mobil Ford, sepatu, pakaian dan sparepart motor besar dan kendaraan lainnya, itu langsung ditangkap Satuan Reskrim Polres Bengkalis.

Diduga muatan 8 unit truk tidak dilengkapi dokumen yang sah. Truk berikut supirnya kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

7 dari 8 truk tersebut proses hukum dilakukan Sat Reskrim Polres Bengkalis, sedangkan 1 truk nomor polisi K 1320 ZC bermuatan 22 unit piano dilimpahkan ke Bea Cukai. Belakangan diketahui truk tersebut dilepas oleh penyidik Bea Cukai. Sementara 7 truk lainnya yang ditangani Polres masih ditahan dan dijadikan barang bukti.

Dilepasnya truk pengangkut piano tersebut diduga karena ada seseorang bernama Yanto yang mengurus ke Bea Cukai. Namun, sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai tentang status Yanto. Apakah Yanto pemilik truk atau pemilik 22 unit piano yang saat ini diamankan di gudang Bea Cukai, masih belum jelas.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top