Pekanbaru, Berazam.com : Senin tanggal 8 Januari 2024, Tim Satuan Tugas Terpadu yang ditugaskan oleh Gubernur Riau untuk menyelesaikan permasalahan tuntutan masyarakat melakukan kunjungan lapangan ke PT. Surya Intisari Raya (PT. SIR) Kabupaten Siak. Namun, kunjungan lapangan ini disayangkan karena awak media tidak diperbolehkan memasuki area kunjungan dari Tim Satgas.
Informasi tersebut diketahui dari Datuk Heri Iswanto, ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau yang mendampingi kelompok masyarakat Okura, Meredan Barat, dan Tualang. Ia menegaskan perlunya pengawasan terhadap keterbukaan informasi terkait investigasi yang dilakukan oleh Tim Satgas. "Hal ini penting mengingat hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," imbuhnya.
Ketua DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Mahmud Marhaba menyoroti tindakan PT. SIR yang menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Tindakan ini bertentangan dengan UU Pers yang mengatur bahwa menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau didenda paling banyak Rp 500 juta.
Mahmud Marhaba menyesalkan sikap PT. SIR yang mencoba menghalangi wartawan dan berharap agar keterbukaan informasi dapat terjaga dalam investigasi Tim Satgas. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Lap : Alvie
Editor: Yanto Budiman